Prodi Agribisnis Untab Mampu Penuhi Kebutuhan Masyarakat Tabanan
(Baliekbis.com),Universitas Tabanan (Untab) tahun ajaran 2019/2020 telah mengantongi izin Program Studi (Prodi) Agribisnis dari Kementerian Riset Teknologi Pendidikan Tinggi (Kemerinstekdikti) RI Nomor: 6037/KPT/1/2019.
“Prodi Agribisnis ini dirasakan akan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat terutamanya masyarakat di Kabupaten Tabanan,” ujar Rektor Untab, Ir. I Gede Made Rusdianta, M.Agb, Minggu (18/8/2019).
Dikatakan, dengan telah dikeluarkannya izin Prodi Agribisnis, maka Untab kembali akan membuka Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) tahun 2019. Selama ini Untab terus berusaha untuk tetap mengembangkan diri dalam menghadapi revolusi industri 4.0 agar nantinya bisa menghasilkan lulusan yang berkompeten.
Bahkan ikut serta dalam mengembangkan potensi besar dari sektor pertanian yang selama ini belum maksimal.
Bersama-sama dengan Yayasan Untab akan selalu berusaha mengedepankan tugas dan tanggung jawab dalam mencerdaskan anak bangsa. “Tidak itu saja, nantinya mahasiswa yang kuliah di Prodi Agribisnis diberikan subsidi 50% biaya kuliah sampai tamat,” terangnya
Dijelaskan, walaupun Prodi Agribisnis merupakan prodi baru, namun ditunjang oleh dosen-dosen pengajar yang tersertifikasi dan didukung fasilitas yang memadai serta biaya yang terjangkau.
“Diharapkan masyarakat yang selama ini ragu-ragu untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi tidak perlu khawatir lagi dengan biaya kuliah mahal. Prodi Agribisnis juga tidak serta merta lulusannya akan menjadi petani, namun banyak sektor yang bisa dijadikan lapangan kerja nantinya,” jelasnya.
Ditambahkan, bisa mengantongi izin Prodi Agribisnis ini merupakan sebuah anugerah buat Untab, sebab prodi baru ini akan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Selain itu, pengembangan prodi baru ini sesungguhnya Untab juga sudah mampu menunjukkan jati dirinya dan menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan baik. Bahkan keberadaan Untab kalau dilihat cukup strategis yakni berada di jantung Kota Tabanan,” tambahnya. (sus)