Prodi Magister Ilmu Lingkungan Gelar Pendampingan PEPA
(Baliekbis.com), Dalam rangka persiapan menghadapi PEPA (Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi) Program Studi Magister Ilmu Lingkungan Pascasarjana Universitas Udayana, LP3M Universitas Udayana menggelar kegiatan Pendampingan Penyusunan Dokumen PEPA secara daring, Senin, 21 Maret 2022 di Ruang Sidang 3.8 Gedung Pascasarjana Unud.
Direktur Pascasarjana Prof. Ir. Linawati, M.Eng.Sc.,Ph.D menjelaskan, kegiatan pendampingan ini bertujuan untuk mengusahakan pencapaian batas kelayakan dari nilai yang diinginkan serta memberikan masukan kepada program studi yang akan mengajukan proses PEPA (Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi).
Tim Pendamping LP3M Dr. drh. Hapsari Mahatmi, MP mengatakan, sesuai arahan Rektor, setiap program studi yang mau mengajukan proses re-akreditasi maupun akreditasi, akan mendapatkan pendampingan dari LP3M.
Secara teknis, persiapan akreditasi menggunakan PEPA dilakukan melalui mekanisme pendampingan LP3M sebelum dilanjutkan ke tahap penilaian oleh asesor internal. Apabila telah dipandang layak, maka akan dilakukan unggah ke Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online (SAPTO) untuk ditindaklanjuti dengan asesmen oleh asesor BAN-PT. Kegiatan pendampingan persiapan PEPA dari LP3M UNUD pada Program Studi Magister Ilmu Lingkungan sebenarnya sudah berlangsung lebih dari tiga bulan. LP3M dan Unit Pascasarjana terus berusaha melakukan pembenahan dan revisi, serta menyamakan persepsi terkait batasan dan indikator sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
Sejak beberapa bulan belakangan ini, berbagai langkah pemenuhan kelengkapan PEPA telah dilakukan oleh TIM Pascasarjana dari Prodi Magister Ilmu Lingkungan yang dikawal oleh TIM dari LP3M. Tahapan dimulai dari proses identifikasi data yang dibutuhkan terkait 9 Standar akreditasi, pengumpulan data-data yang dibutuhkan, penyusunan data kelengkapan, hingga pengunggahan dokumen ke web fakultas, dan jurusan.
“Ada hal-hal yang mungkin kurang sesuai dengan template yang sudah ada, sehingga kita berupaya untuk meluruskan lagi, menyamakan persepsi terkait batasan-batasan jumlah halaman, juga memberikan pemahaman tentang indikator kinerja, kinerja umum, kinerja tambahan yang sesuai dengan syarat yang dibutuhkan,” tutup Prof. Linawati.
(sumber: unud.ac.id)