Promosi Doktor di FH Unud, I Made Sari, S.H., M.H.,C.L.A. Lulus Sangat Memuaskan

Putusan perkara terkait ganti rugi dan denda tanpa sita jaminan dalam amar putusannya, berpotensi putusan yang illusoir, yang mengakibatkan putusan tidak dapat dieksekusi oleh pengadilan.

(Baliekbis.com), Program Studi Doktor (S3) Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Udayana (FH Unud) kembali menyelenggarakan promosi doktor dengan promovendus I Made Sari,S.H.,M.H., CHL pada Jumat (20/5/2022) bertempat di Aula Kampus FH Unud di Denpasar.

Pada ujian terbuka tersebut, I Made Sari,S.H.,M.H.,CLA yang merupakan seorang advokat berhasil mempertahankan disertasinya dan dinyatakan lulus dengan sangat memuaskan. Made Sari menyelesaikan kuliah pada Program Studi Doktor Ilmu Hukum FH Unud yang ditempuhnya selama 3 tahun 10 bulan dengan IPK 3,88.

Pria kelahiran Karangasem, 25 Oktober 1968 yang mempersunting Ni Nyoman Yuniariani, SH dan memiliki 4 anak yakni I Gede Putra Wijaya, SH., LLM, I Made Guna Winangun, ST., Ni Nyoman Putri Shanti Rahayu, I Ketut Adi Dharma Wicaksana berhasil mempertahankan disertasinya di hadapan Tim Penguji yang terdiri dari Prof. Dr. Putu Sudarma Sumadi,S.H.,S.U. (Pimpinan Sidang), Prof. Dr. Ni Ketut Supasti Dharmawan, S.IT., M.Hum., LLM. (Promotor/Penguji),
Dr. Marwanto,S.H., M.Hum. (Ko-Promotor I/Penguji), Dr. I Made Sarjana, S.H, M.H. (Ko-Promotor II/ Penguji), Prof. Dr. Irwansyah, S.H,M.H.(Penguji), Prof. Dr. Ibrahim R.,S.H.,M.H. (Penguji), Dr. Desak Putu Dewi Kasih,S.H.,M.Hum. (Penguji), I Gst. Ngr. Parikesit Widiatedja, S.H.,M.Hum.,LLM.,Ph.D. (Penguji) dan Dr. Made Gde Subha Karma Resen,S.H., M.Kn.(Penguji) sehingga dinyatakan lulus dan berhak menyandang gelar doktor (S3).

Dr. I Made Sari,S.H.,M. H.,C.L.A.

Dalam disertasinya yang berjudul “Konstruksi Pengaturan Kewenangan Sita Jaminan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Dalam Perspektif Perbandingan”, Made Sari mengungkapkan
permasalahan gagalnya eksekusi Putusan KPPU tentang ganti rugi dan denda oleh pengadilan terkendala akibat putusan yang illusoir, karena terjadi problem norma kosong tentang norma kewenangan sita jaminan dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat jo UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Rumusan masalah yang diteliti adalah tentang hakikat Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam menangani perkara persaingan usaha, pengaturan kewenangan sita jaminan dalam perspektif perbandingan dengan negara yang menganut sistem hukum civil law maupun common law dan konstruksi kewenangan sita jaminan KPPU di masa yang akan datang.

Landasan teori yang dipergunakan dalam membahas permasalahan dalam penelitian ini
adalah teori keadilan, teori kelembagaan, teori kewenangan, teori kepastian hukum, teori
konstruksi norma, teori keberlakuan hukum, teori transplantasi hukum, asas proses hukum
yang adil, asas peradilan, konsep persaingan usaha, konsep hukum ekonomi, konsep pro justitia dan konsep eksekusi.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan jenis penelitian normatif-empiris
terhadap norma hukum persaingan usaha. Untuk menganalisis norma dan prinsip hukum,
dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan komparatif dan pendekatan kasus
terhadap peraturan tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Hasil dari penelitian ini adalah bahwa dalam proses pemeriksaan perkara di KPPU tidak ada norma yang mengatur tentang kewenangan KPPU untuk melakukan sita jaminan atas barang milik terlapor dalam perkara persaingan usaha yang terkait dengan perkara dengan sanksi ganti rugi dan denda. Putusan perkara terkait ganti rugi dan denda tanpa sita jaminan dalam amar putusannya, berpotensi putusan yang illusoir, yang mengakibatkan putusan tidak dapat dieksekusi oleh pengadilan.

Bersama keluarga dan Tim Penguji

Dalam perspektif perbandingan hukum persaingan usaha baik dalam sistem hukum civil law maupun common law pengaturan tentang penyitaan telah
diatur secara tegas dan merupakan salah satu kewenangan dari lembaga yang menangani
masalah persaingan usaha untuk melakukan penyitaan baik dengan izin maupun tanpa izin
pengadilan.

Kesimpulan dari penelitian ini bahwa KPPU sebagai lembaga penegak hukum persaingan usaha, dapat diberi kewenangan untuk melakukan sita jaminan dalam pemeriksaan perkara yang terkait dengan sanksi ganti rugi dan denda, untuk menjamin kepastian hukum pelaksanaan putusan KPPU oleh pengadilan demi tegaknya keadilan. Sehingga hukum persaingan usaha di Indonesia sejalan dengan hukum persaingan usaha dalam sistem hukum civil law dan common law. Pemberian kewenangan sita jaminan KPPU dengan melakukan
konstruksi norma sita jaminan dalam hukum acara persaingan usaha Indonesia. Dalam ujian terbuka yang berlangsung sekitar 2 jam, Tim Penguji rata-rata menyatakan puas atas jawaban yang disampaikan Sari. (bas)