Proses Mediasi Naker Rampung, PT AFI Penuhi Anjuran Regulator
(Baliekbis.com), PT Alpen Food Industry (AFI) menyatakan telah menerima dan tengah menjalankan seluruh anjuran dalam proses mediasi perselisihan hubungan industrial tentang pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan para mantan pekerjanya.
Tiga anjuran yang dikeluarkan oleh Mediator Hubungan Industrial dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi pada Agustus lalu tersebut terkait dengan proses PHK yang terjadi atas tiga kelompok mantan pekerja perusahaan es krim nasional ini.
“Kami berterimakasih atas telah rampungnya proses mediasi yang dibuka oleh regulator. PT AFI akan memenuhi seluruh poin anjuran dan akan melaksanakannya sesuai dengan arahan peraturan yang berlaku,” jelas Simon Audry Halomoan Siagian, Manager Legal AFI.
Sebelumnya, telah terjadi proses mediasi atas kasus perselisihan PHK yang terjadi pada kelompok 12, 72 dan 469 pekerja PT AFI dalam beberapa bulan terakhir ini. Akhirnya pada bulan lalu regulator ketenagakerjaan mengeluarkan tiga anjuran pada kasus tersebut. Anjuran Mediator meliputi para pekerja yang dilanjutkan proses mediasinya sebanyak 4, 17 dan 461 pekerja.
Selisih angka tersebut, menjadi jumlah pekerja yang bersepakat menyelesaikan perselisihan tersebut dengan menandatangani Perjanjian Bersama dengan mengikuti ketentuan Diskualifikasi mengundurkan diri berdasarkan Pasal 6 ayat (3) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 232/MEN/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Tidak Sah jo. Peraturan Perusahaan AFI. Dan Aice Group menyatakan telah membayar hak-hak pekerja yang bersepakat tersebut.
Dalam keterangan tertulisnya, Simon menjelaskan bahwa perusahaan secara umum akan memberikan hak pekerja sesuai dengan aturan Uang Pesangon, Penghargaan Masa Kerja Penggantian Hak, Uang Pisah dan Upah Proses sesuai dengan Undang Undang No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sesuai dengan Anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, No. 567/4287/Disnaker, tertanggal 14 Agustus 2020 pada kelompok 4, dan Anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, No. 567/4132/Disnaker, tertanggal 19 Agustus 2020 pada kelompok 17 pekerja, PT AFI memberikan Uang Pesangon, Penghargaan Masa Kerja Penggantian Hak dan Upah Proses. Pada dua kelompok pekerja ini Anjuran menyatakan bahwa PHK dilakukan terhitung pada akhir bulan Agustus 2020.
Dan untuk kelompok 461 pekerja, perusahaan memberikan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) dan diberikan Uang Pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam peraturan perusahaan PT AFI. PHK kelompok ini dilakukan terhitung tanggal 28 Februari 2020, saat terakhir pekerja dipanggil dan dihimbau untuk kembali bekerja. Skema tersebut masuk dalam Anjuran Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi No. 567/4709/Disnaker, tertanggal 31 Agustus 2020.
Selain itu Simon juga menjelaskan bahwa selanjutnya, perusahaan akan melaporkan bukti-bukti pelaksanaannya ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, dalam kurun waktu pelaksanaan pembayaran yang diatur dalam Anjuran tersebut. Dan perusahaan akan menunggu perkembangan dan respon dari para pekerja yang masuk dalam proses mediasi.
“PT AFI selalu mematuhi aturan yang berlaku dalam praktik bisnisnya. Ini menjadi usaha sekaligus bukti bahwa perusahaan selalu menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Prinsip business-compliance ke segala aturan perundangan yang berlaku di industri, merupakan salah satu prinsip usaha PT AFI,” tutup Simon. (ist)