Puluhan Pelanggar Disidang
(Baliekbis.com), Sebagai bentuk penegakan terhadap Peraturan Daerah (Perda) dan menciptakan Denpasar yang aman, nyaman dan bersih, Pemerintah Kota Denpasar secara berkesinambungan terus melaksanakan Tindak Pidana Ringan (Sidang Tipiring) bagi masyarakat pelanggar Perda di Kota Denpasar. Dimana, kali ini sedikitnya 34 orang pelanggar Perda turut di sidang tipiringkan Senin (21/5) di Kantor Camat Denpasar Utara. Dari 34 empat yang melanggar Perda dalam Sidang Tipiring hanya datang 13 orang diantaranya 8 orang pelanggar IMB, 1 orang pelanggar PKL, 2 orang KTR dan 2 orang membuang sampah tidak pada tempatnya.
Sidang yang dipimpin Hakim Novita Riama SA, MH didampingi Panitera Agustin Maliyani SH dan Jaksa Yudhi Purwanta menjatuhkan denda kepada pelanggar mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 1.5 juta. ‘’Denda paling besar dijatuhkan kepada Warung Laklak Men Gabrug dan Warung Ikan Bakar karena sudah dua kali mengikuti Sidang Tipiring, namun belum juga memiliki IMB. Sehingga Hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 1.5 juta,’’ ungkap Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Denpasar I Made Poniman disela-sela sidang.
Lebih lanjut pihaknya mengatakan, penertiban dapat dilakukan beberapa Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemkot Denpasar. Seperti halnya dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) yang menangani pelanggaran Perda Kebersihan melalui Sidang Tipiring karena mereka memiliki satuan tugas yang bertugas peninjauan kebersihan.
Lebih lanjut dikatakan, Sidang Tipiring kali ini digabung menjadi satu antara penjaringan yang dilakukan oleh Satgas Dinas Lingkungan Hidup Kota Denpasar dan Satpol PP Kota Denpasar. Namun Sidang Tipiring yang dilakukan DLHK khusus tentang sampah dan limbah. Sedangkan Satpol PP Kota Denpasar melakukan penjaringan kepada masyarakat tentang pelanggaran Perda 1 tahun 2015 tentang ketertiban umum dan pelanggar Perda 5 tahun 2015.
Khusus untuk pelanggar KTR menurut Poniman dari bulan Januari hingga Mei 2018 ini jumlah yang melanggar sebanyak 125 orang. Dari jumlah itu sebagian besar terjaring di kawasan Rumah Sakit Sanglah. Untuk menekan jumlah pelanggar, dalam penertiban langsung melibatkan pihak rumah sakit. Bagi yang melanggar pihaknya langsung melakukan Sidang Tipiring di tempat terbuka. “Dengan harapan agar masyarakat mengetahui dan mengerti bahwa pelanggar itu harus diadili. Selain itu kegiatan ini untuk mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa merokok sembarang, berjualan di trotoar, mendirikan bangunan tanpa IMB dan membuang sampah sembarangan merupakan melanggar Perda,” paparnya.
Sementara itu Kabid Pengelolahan Sampah dan Limbah B3 Ketut Adi Wiguna mengatakan, Sidang Tipiring harus dilakukan untuk menyadarkan masyarakat agar tidak membuang sampah sembarang. Selain itu Sidang merupakan langkah cepat untuk melakukan penyadaran masyarakat. ‘’ Oleh karena itu DLHK tetap melakukan Sidang Yustisi sebagai langkah untuk sosialisasi Perda Kota Denpasar,’’ ungkapnya.
Adi Wiguna menambahkan, dengan adanya Peraturan Presiden RI No. 97 tahun 2017 tentang Jakstranas (kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga). Dari Jakstranas tersebut semua kabupaten dan kota di dorong untuk membuat Jakstrada (kebijakan strategis daerah) untuk pengurangan sampah di tingkat hulu sebanyak 30 %.
Menurutnya, Jakstrada juga dapat mendorong masyarakat memilah sampah ditingkat rumah tangga sehingga 30 % naik menjadi lebih dari 35%. Semakin naik persentasenya semakin bagus karena dapat mengurangi bebas di TPA. Dari acuan tersebut di tahun 2018 pihaknya membentuk 200 bank sampah. Untuk mensukseskan hal ini pihaknya telah melakukan sosialisasi di tingkat banjar dan desa-desa. ‘’Kami Di Kota Denpasar melalui DLHK Kota Denpasar telah mengunjungi 10 Dusun di Desa Peguyangan Kaja untuk membentuk bank sampah tersebut. Dengan membentuk 200 bank sampah kami optimis mengatasi 30 persen lebih masalah sampah,’’ terangnya. (ayu)