Pungutan Desa Adat Kena Saber Pungli, Ini Solusi Koster-Ace
(Baliekbis.com), Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali nomer urut 1 Wayan Koster – Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati ini juga memberikan perhatian yang sangat serius terhadap munculnya permasalahan hukum di Desa Adat. Seperti pungutan-pungutan dengan memakai pararem terhadap berbagai kegiatan ekonomi di Desa Adat, yang tidak dipayungi oleh peraturan Daerah, sehingga terkena saber pungli oleh aparat penegak hukum.
Koster disela-sela debat ketiga paslon gubernur-wakil gubernur Bali di The Trans Hotel, Sabtu (22/6), mengatakan, diperlukan payung hukum berupa peraturan daerah Provinsi yang memberi kewenangan kepada Desa Adat untuk menggunakan Pararem guna menggali sumber-sumber pendapatan sesuai dengan potensi yang dimiliki seperti, pengelolaan hutan, parkir, pasar, air, sampah, keamanan, lembaga keuangan dan unit usaha lain dalam bentuk BumDA (Badan Usaha Milik Desa Adat). “Harus ada payung hukum, tapi yang jelas tidak boleh bertentangan dengan aturan diatasnya,”jelas Koster.
Payung hukum yang ada saat ini menurut Koster, belum kuat untuk memayungi kedudukan, tugas, fungsi, dan kewenangan Desa Adat. Sehingga diperlukan kebijakan hukum untuk memperkuat kedudukan, tugas, fungsi, dan kewenangan Desa Adat serta dukungan pendanaan untuk Desa Adat agar Desa Adat berdiri kokoh sehingga bisa berperan secara optimal paralel dengan Desa Dinas sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam hal perkuatan regulasi tersebut, langkah yang akan dilakukan dengan membentuk Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Desa Adat secara komprehensif, mengganti Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor: 03 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman yang telah dirubah menjadi Perda Nomor 3 Tahun 2003, untuk memperkuat kedudukan, tugas, fungsi, dan kewenangan Desa Adat.(lit)