Puspa Negara: RKUHP Seperti Menyiksa Pariwisata Bali
(Baliekbis.com), Rancangan KUHP pasal 417& 419 tentang Perzinahan yang kini mengatur tidak saja perzinahan pasangan nikah tapi juga tentang perzinahan di luar nikah (ruang private) mungkin dari perspektif akhlak baik.
“Namun dari perspektif pariwisata ini menjadi terbalik karena mungkin banyak pasangan bulan madu pra nikah atau pacaran, hal ini dirasa telah memasuki ruang private. Sebab sebelum nikah orang pasti berpacaran. Dan aturan RKUHP telah memasuki ruang hakiki yakni berpacaran,” ujar pengamat sekaligus pelaku pariwisata Wayan Puspa Negara,SP, M.Si., saat diminta komentarnya, Senin (23/9/2019) di Kuta.
Padahal tambah mantan Anggota DPRD Badung ini, ruang ini seyogyanya lebih diatur dalam norma sosial dan etika kehidupan serta adat istiadat. Lagi pula RKUHP pasal ini menyangkut teritorial artinya tidak saja mengikat WNI tapi juga WNA yang berada di wilayah RI.
Jadi terlihat jelas rancangan ini kental dengan nuansa tertentu. Demikian halnya pasal 432 perihal perempuan yang keluar malam disebut gelandangan. “Aduhh bagaimana mungkin dalam dunia pariwisata perempuan tidak bisa bekerja malam hari? Justru pekerja wanita dalam dunia pariwisata bisa jadi dapat shift malam. Ini cukup nyeleneh dan mungkin sangat tidak elok dan bertentangan dengan UU tentang kesetaraan gender dan Instruksi Presiden tentang Penggarus utamaan gender,” ujar Puspa Negara.
Artinya tambah politisi Golkar Kuta ini, RKUHP pasal 432 bertolak belakang dengan UU Gender. Ini terasa sangat aneh dengan perspectif yang sangat sempit dalam memandang pekerja wanita. Dikatakan hadirnya RKUHP ini telah menimbulkan kontraksi yang tinggi di beberapa negara terutama Australia yang selama ini menjadi kontribusi terbesar kedatangan wisman ke Bali setelah Cina.
Kini banyak media Australia menulis Bali Sex Ban hingga adanya Travel Advisory untuk tidak berkunjung ke Bali karena RKUHP tersebut bisa menjerat wisatawan asing dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta.
Tentu ini merupakan kerugian besar bagi pertumbuhan pariwisata Bali, di sisi lain telah terdengar pula ekses langsung berupa beberapa pembatalan kunjungan wisman ke Bali dan pengalihan kunjungan ke Thailand. Padahal ini baru RKUHP, apalagi jika telah ditetapkan apa yang akan terjadi?
Kondisi ini menunjukkan adanya reaksi yang keras dari wisman karena aturan itu mungkin dipandang nyeleneh dan mamasuki ruang private, meskipun maksud pembuat RKUHP ini baik.
“Oleh karena itu tentu kita dukung presiden untuk menunda pengesahannya. Juga sudah ada UU Pornografi dan selayaknya terlebih dahulu sebelum RKUHP ini final harus ada kajian evaluasi atas situasi & uji publik di seluruh wilayah indonesia khususnya Bali,” jelas Puspa Negara.
Selanjutnya RKUHP pasal 417, 419 & 432 direvisi sesuai kondisi dan hal-hal yang mengatur ruang private lebih diarahkan pada sanksi-sanksi sosial, etika dan adat istiadat setempat sesuai khasanah kearifan lokal yang beraneka ragam. (puspa negara)