Putus Mata Rantai Covid-19, Pemkot Denpasar Pastikan Penerapan Protokol Kesehatan di Sejumlah Instansi
(Baliekbis.com), Memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sesuai Surat Edaran Walikota Denpasar No. 443/044/Gugus Tugas Covid 19 Kota Denpasar Tentang Strategi Persiapan Menuju Masyarakat Tatanan Baru Produktif dan Aman Covid 19 di Kota Denpasar, Pemerintah Kota Denpasar melakukan pemantauan di seluruh OPD dan sejumlah instansi Vertikal di Denpasar.
Pemantauan ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Denpasar, AAN Rai Iswara didampingi Asisten I, I Made Toya, Kabag Humas Pemkot Denpasar yang juga merupakan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai dan juga perwakilan OPD Pemkot Denpasar lainnya pada Senin (13/7)
Pemantauan kesiapan kesejumlah instansi di Kota Denpasar kali ini dimulai Kantor Camat Denpasar Timur kemudian dilanjutkan di Puskesmas I Denpasar Timur, lalu dilanjutkan ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemudian diakhiri di Kantor Bawaslu Kota Denpasar, Renon, Denpasar.
Dalam pemantauan ini Sekda Denpasar dan rombongan disambut oleh Ketua KPU Kota Denpasar, I Wayan Arsa Jaya dan para Komisioner KPU. Sementara di Kantor Bawaslu disambut Ketua Bawaslu Putu Arnata dan jajaran Komisioner Bawaslu.
Sekretaris Daerah Kota Denpasar, AAN Rai Iswara kembali menekankan bahwa harus dimulai dari kantor kita beri rasa aman pada masyarakat sehingga kepercayaan masyarakat meningkat dan melaksanakan keteladanan itu sehingga komunikasi untuk sosialisasi tentang protokol kesehatan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 menjadi lebih terfokus dan tepat sasaran.
“Pelaksanaan kebijakan New Normal ini juga perlu dibingkai dengan plaksanaan protokol kesehatan dengan lebih ketat. Hal ini menunjang kehidupan, kemandirian, sosialisasi, edukasi dalam menciptakan kemandirian.
Walikota Denpasar melaksanakan serta mengawal kebijakan new normal. Kebijakan yang telah menjadi kesepakatan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota seluruh Bali melalui pertemuan dengan seluruh kepala daerah dan ini keputusan bersama.
Semua merupakan kewajiban kita mengawal dan jangan sampai disalah tafsirkan kebijakan New Normal secara kebablasan, namun kita berusaha bersandar pada protokol kesehatan. Saya kira dari kunjungan ke KPU dan Bawaslu Kota Denpasar, serta instansi lainnya ini , institusi ini telah memenuhi syarat dalam menjalankan protokol kesehatan.
Kami apresiasi sejumlah institusi ini telah dengan sadar melaksanakan surat edaran Walikota Denpasar untuk membentuk gugus tugas penanggulangan Covid-19 di masing kantor dan menerapkan protokol kesehatan. Seperti KPU dan Bawaslu yang dalam proses Pemilihan Walikota mendatang akan melibatkan banyak orang tentu harus terlebih dahulu memastikan masyarakat terkait kesehatan para penyelenggara pemilu pada protokol kesehatan.
Sementara Kabag Humas dan Protokol Pemkot Denpasar yang juga merupakan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai menambahkan pemantauan ini merupakan upaya memastikan dilingkungan instansi vertikal di Kota Denpasar telah menerapkan protokol kesehatan dengan baik. “Intinya bahwa semua instansi vertikal ini telah bersinergi menyamakan persepsi dengan Pemkot Denpasar dengan membentuk satgas dan menerapkan protokol kesehatan dalam beraktifitas menuju kebiasan normal baru,” pungkasnya. (hms)