Rai Iswara Harap OPD Serius Pahami Regulasi dan Aturan
(Baliekbis.com), Untuk membahas dan menyepakati usulan rencana kegiatan pembagunan desa maupun kelurahan yang menjadi kegiatan prioritas pembangunan dan pengelompokan di wilayah kecamatan berdasarkan perangkat daerah di Kota Denpasar, Kecamatan denpasar Utara melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembanguan (Musrenbang) Rancangan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kamis (1/2) di Kantor Camat Denpasar Utara. Dimana Musrenbang Kecamatan Denpasar Utara ini dibuka langsung Sekda Kota Denpasar AAN. Rai Iswara, ditandai dengan pemukulan gong. Hadir juga dalam kesempatan ini, Ketua Komisi III DPRD Kota Denpasar, Eko Supriadi, Camat Denpasar Utara, Nyoman Lodra dan seluruh jajaran OPD dilingkungan Denpasar Utara.
Dalam sambutan Walikota Denpasar yang di bacakan Sekda Rai Iswara secara tertulis mengatakan, Musrenbang ini berfungsi sebagai forum untuk menghasilkan kesepakatan antar pelaku pembangunan tentang rancangan RKPD, yang menitikberatkan pada pembahasan untuk sinkronisasi pada program Pemkot Denpasar dan masyarakat, dalam pencapaian tujuan pembangunan daerah. Dimana penanganan masalah pembangunan yang mendesak seperti pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan dan pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana wilayah harus menunjukan hasil yang nyata di lapangan yang dapat dirasakan oleh masyarakat. Serta adanya perkembangan yang sangat berarti dalam peningkatan pelayanan publik.
Lebih lanjut Rai Iswara menambahkan, dalam sebuah perencanaan yang terpenting harus bersandar pada aturan dan regulasi. Dimana semua jajaran OPD dilingkungan Pemkot Denpasar harus serius mempelajari regulasi-regulasi, peraturan maupun perubahan-perubahan peraturan yang terkait dengan perencanaan, “Karena itu semua harus kita pahami dan itulah hal yang utama untuk kita pakai sebagai sebuah sandaran program-program kita”, ujarnya. Selain itu juga harus disertai pendanaan, kenapa demikian, karena kekuatan dari pendanaan yang dimiliki juga harus disesuaikan dengan yang dimiliki dan harus dipahami juga. Seperti berapa dana APBD yang di miliki kota, berapa bantuan dari pusat, CSR dan sebagainya. Jangan sampai kalau aturan sudah memungkinkan, akan tetapi pendanaan tidak mendukung, oleh sebab itu semua program harus bersandar pada aturan yang ada dan memahami kondisi nyata dari pada potensi yang dimiliki.
Sementara Camat Denpasar Utara, Nyoman Lodra mengatakan, adapun materi Musenbang Kecamatan Denpasar Utara tahun 2018 ini sesuai dengan usulan oleh Desa/Kelurahan se-Kecamatan Denpasar Utara dengan jumlah sebanyak 63 buah usulan yang dibagi menjadi dua kelompok pembahasan sesuai dengan bidangnya, yakni Bidang Fisik atau Infrastruktur sebanyak 60 usulan dan Bidang Sosial dan Budaya sebanyak 3 usulan kegiatan. (ays)