Rai Mantra Cuti, Jaya Negara Ambil Alih Laksanakan Tugas
(Baliekbis.com), Tahapan pilkada di Bali telah memasuki penetapan pasangan calon dan pengambilan nomor urut paslon, untuk itu para paslon yang aktif dalam jabatannya sesuai dengan aturan perudang-undngan diwajibkan melakukan cuti atau mengundurkan diri selama proses kampanye. Hal ini turut dilkukan paslon nomor urut dua yakni yakni I.B. Rai Dharmawijaya Mantra yang merupakan Walikota Denpasara aktif, sesuai ketentuan, selama masa kampanye, walikota harus cuti penuh perhari ini tanggal 15 Februari 2018.
Permohonan cuti Walikota telah diajukan per 26 Januari 2018 lalu dan Surat Keputusannya (SK) dari Gubernur Bali atas nama Mendagri pun sudah turun, demikian disampaikan Sekretaris Kota Denpasar AAN Rai Iswara yang ditemui di Kantor Walikota Denpasar, Rabu (14/2).
SK dengan nomor 130/172/B.Pem.Otda yang ditandatangani Gubernur Bali Made Mangku Pastika tertanggal 29 Januari 2018 telah memberikan cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye. Walikota cuti terhitung mulai 15 Februari hingga 23 Juni mendatang.
SK tersebut juga ditembuskan kepada Presiden, Mendagri, Wakil Wali Kota Denpasar, Ketua DPRD Denpasar, Ketua KPU Kota Denpasar, Ketua Panwaslu Denpasar, serta Sekretaris Kota Denpasar. Dan sebagai pengganti Walikota Rai Mantra selama cuti, Gubernur Bali atas nama Mendagri menunjuk Wakil Walikota Denpasar IGN Jaya Negara sebagai pelaksana tugas (Plt) walikota. “Plt-nya sudah ditetapkan, yakni Bapak Wakil Jaya Negara, jadi semua tugas-tugas walikota sekarang akan dilaksanakan Bapak Jaya Negara,” kata Rai Iswara.
Hal serupa juga dinyatakan Plt. Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, IB. Mayun Suryawangsa mengatakan, sesuai peraturan Mendagri Nomor 74 Tahun 2016 Jo Peraturan Mendagri Nomor 1 Tahun 2018 bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur yang mencalonkan diri selama masa kampaye harus menjalani cuti di luar tanggungan Negara dan agar bisa lebih fokus dalam menghadapi pilkada sehingga tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan. (ays’)