Rai Mantra: Menyehatkan LPD perlu Didukung SDM dan Tata Kelola yang Baik
(Baliekbis.com),LPD adalah aset masyarakat Bali yang harus terus dipertahankan dan dikembangkan. Karena keberadaannya sangat positif bagi warga adat dan desa adat.
“Untuk itu demi menyehatkan LPD, perlu mengembangkan seluruh sumber daya yang ada khususnya yang berkaitan dengan sumber daya manusia dan tata kelola yang baik,” ujar pemerhati LPD (Lembaga Perkreditan Desa) IB Rai Dharmawijaya Mantra pada Diskusi Nasional Forum Media Peduli LPD-BKS LPD, Kamis (17/02/2022) di Gedung PWI Denpasar.
LPD merupakan lembaga keuangan mikro tingkat desa adat (desa pakraman) yang pendiriannya di Bali digagas pada 1983 oleh Gubernur Bali saat itu Prof. Ida Bagus Mantra. LPD digagas dengan tujuan sebagai benteng ketahanan ekonomi dan budaya desa adat. Dalam perkembangannya, LPD di seluruh Bali tumbuh pesat dan kini mengelola aset puluhan triliun rupiah.
Menurut Rai Mantra yang juga mantan Walikota Denpasar, LPD merupakan aset masyarakat Bali yang harus terus dipertahankan dan dikembangkan. “Demi menyehatkan LPD, perlu mengembangkan seluruh sumber daya yang ada khususnya yang berkaitan dengan sumber daya manusia dan tata kelola,” tambah putra almarhum Prof. IB Mantra ini.
Dijelaskan peningkatan sumber daya itu memerlukan pembenahan terus-menerus dan selalu mengikuti perkembangan zaman. Terlebih masyarakat di Bali yang kesehariannya tak lepas dari adat, budaya dan agama.
Pakar hukum I Dewa Gede Palguna yang tampil sebagai pembicara kunci (keynote speaker) secara daring mengungkapkan, mantan Gubernur Bali Prof. IB Mantra menempatkan LPD di desa adat, bukan di desa dinas merupakan ide yang sangat cerdas. Dengan diletakkan di bawah desa adat atau desa pakraman, LPD menganut prinsip semi-autonomous social field. “Jadi LPD diatur berdasarkan hukum adat, tetapi juga mengadopsi hukum negara,” jelas mantan hakim MK ini.
Dengan karakteristiknya yang hanya melayani komunitas, LPD termasuk lembaga forum internum. Kedudukan hukum LPD tidak hanya sudah jelas, tetapi juga menjadi berkah bagi LPD, terutama setelah keluarnya UU No.1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro yang mengecualikan LPD. “Ini patut disyukuri oleh masyarakat Bali karena keberadaan LPD tidak tunduk kepada UU LKM karena diatur hanya dengan hukum adat,” jelasnya.
Dewa Palguna menegaskan LPD sudah mendapat pengakuan tunduk kepada hukum adat. Negara, kata dia, mengakui hukum adat, tidak boleh mencampuri. Perda boleh mengatur, tetapi lebih merupakan rekomendasi tentang pengakuan terhadap LPD. “Karena LPD bukan lahir dari produk hukum positif,” tegas dosen FH Unud ini.
Sementara itu, Ketua PWI Bali IGMB Dwikora Putra mengungkapkan, bertitik tolak perkembangan lingkungan strategis, serta mengantisipasi perkembangan ekonomi ke depan, sangatlah penting dan mendasar untuk dilaksanakan pengkajian strategi pembangunan ekonomi berbasis desa adat melalui kehadiran LPD di Provinsi Bali pascapandemi Covid-19 menuju Bali Bangkit.
“Forum Media Peduli LPD mengajak semua elemen masyarakat untuk mengidentifikasi masalah-masalah serta masukan-masukan sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan kebijakan serta program-program dalam merumuskan strategi pemberdayaan LPD ke depan,” ujarnya.
I Nyoman Sarmawa selaku Ketua Panitia menambahkan dari 1.493 desa adat di Bali, 1.437 desa adat telah memiliki LPD. Peran LPD pun sudah sangat dirasakan oleh krama dan desa adat dalam menyukseskan program-program di desa adat. Hal ini karena 20 persen keuntungan LPD disetor ke desa adat untuk menunjang program-program desa adat.
Karena itu, peran LPD bagi desa adat sangat besar. Namun diakui saat ini, sejumlah LPD mengalami masalah, baik dari sisi tata kelola maupun terjerumus dalam kasus hukum. Untuk inilah melalui diskusi ini yang menampilkan narasumber dari unsur historis, akademisi, praktisi, penegak hukum, BKS LPD, MDA serta PHDI diharapkan memperoleh edukasi terhadap tata kelola LPD. (ist)