Rai Mantra Tekankan Profesionalisme ASN dan Pelayanan Masyarakat
(Baliekbis.com), PNS Bidan PTT dan Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD) dilantik dan diambil sumpah oleh Walikota Denpasar I.B Rai Dharmawijaya Mantra, Jumat (9/11) di ruang pertemuan Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM). Hadir dalam pelantikan tersebut Sekda Kota Denpasar A.AN Rai Iswara dan OPD terkait Pemkot Denpasar.
“Profesionalisme ASN dan pelayanan kepada masyarakat harus tetap terjaga dan ditingkatkan,” ujar Walikota Rai Mantra. Lebih lanjut dikatakan Bidan PTT sebagai pelayanan kesehatan yang tentunya telah memahami moto pelayana Sewaka Dharma melayani adalah kewajiban. Hal ini dapat terus dipegang mengingat langkah ini sebagai reformasi birokrasi yang telah dilakukan Pemkot Denpasar. Disamping itu moto pelayanan ini juga telah menjadi pedoman ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Terlebih saat ini telah memasuki jaman milenial yang memberikan kecepatan informasi dan menjadi tantangan bagi kita semua. Melihat tantangan tersebut menjadi penguatan dalam pelayanan yang baik kepada masyarakat diikuti dengan peningkatan serta inovasi pelayanan.
Terkait dengan Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah yang telah dilantik dapat melakukan koordinasi dan komunikasi dengan OPD terkait. Terlebih para pengawas ini telah melalui jenjang karier yang sebelumnya sempat menduduki OPD Inspektorat Denpasar. Langkah-langkah perbaikan serta diikuti inovasi dapat dikoordinasikan dengan baik. Sehingga program pembangunan yang akan dan sudah berjalan mampu dilakukan inovasi serta evaluasi kedepan. “Selamat kepada ASN Bidan PTT dan Pejabat Pengawas yang telah dilantik, serta tingkatkan profesionalisme dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Rai Mantra
Sementara Kepala BKPSDM Denpasar, I Ketut Mister mengatakan sebanyak 15 ASN Bidan PTT yang dilantik serta tujuh orang Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah. P2UPD yang dilantik dari tingkat Muda dan Madya di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar. Hal ini juga tak terlepas dalam tata kelola pemerintahan daerah yang harus sesuai dengan ketentuan dan aturan teknis yang ada. (pur)