Rai Wirajaya Dukung Pendanaan UKM Lewat Jual Saham
(Baliekbis.com), Anggota Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan dan perbankan I Gusti Agung Rai Wirajaya mengapresiasi dan mendukung penuh terobosan dan kebijakan OJK yang dalam waktu dekat akan mengatur layanan urun dana pembelian saham (equity crowdfunding) melalui penyelenggara (platform) digital bagi usaha kecil dan menengah (UKM).
“Aturan baru ini membuka peluang pelaku UKM mengakses pendanaan lebih mudah dengan menjual saham kepada publik tanpa harus melantai di bursa saham atau melalui Bursa Efek Indonesia (BEI),” tambah Rai Wirajaya, Selasa (6/11) di Denpasar.
Pihaknya sangat setuju dengan skema equity crowdfunding ini sehingga ada kemudahan bagi UKM mendapatkan dana untuk meningkatkan permodalan dan skala usahanya. “Memang sudah seharusnya kita beri akses pendanaan lebih luas dan lebih mudah bagi UKM yang merupakan salah satu tulang punggung perekonomian bangsa,” jelasnya.
Melalui skema pendanaan ini, tambah Rai Wirajaya investor yang membeli saham akan sama seperti instrumen di pasar modal. Mereka akan menerima jatah deviden saat perusahaan mendapatkan laba dan memiliki hak dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan.
Walau skema pendanaan ini direspon positif dan bermanfaat bagi pelaku UKM, Rai Wirajaya tetap mengingatkan regulator baik OJK, para pelaku yang terlibat dalam skema equity crowdfunding ini seperti perusahaan penyelenggara hingga investor (pemberi dana) maupun pelaku UKM itu sendiri terhadap berbagai bentuk risiko atau permasalahan yang kemungkinan muncul. “Perlu diperhatikan betul kriteria UKM yang bisa memperjualbelikan sahamnya lewat skema ini. Jangan sampai malah “UKM sakit” dan berpotensi merugikan investor masuk dan lolos mendapatkan pendanaan. Jadi tetap harus selektif, syarat-syarat yang tidak terlalu longgar tapi juga tidak terlalu ketat mengingat UKM di Indonesia sangat banyak,” terang politisi asal Peguyangan Denpasar yang sudah tiga periode ‘ngayah’ sebagai anggota DPR RI ini.
Ia juga mengingatkan skema pendanaan baru ini jangan sampai membuat UKM menggampangkan pendanaan yang sudah didapatkan melalui menjual sekian persen porsi saham perusahaan tanpa mengelola risiko usaha dengan hati-hati. Bahkan jangan sampai menimbulkan moral hazard, artinya pelaku UKM yang sudah mendapatkan pendanaan dengan menjual sahamnya berpikir seolah-olah risiko ada di pemilik saham atau investor dan membebankan risiko kegagalan pada investor ini.
“Dalam equity crowdfunding ini tetap harus ada skema mitigasi risiko dan meminimalkan risiko kegagalan pelaku UKM maupun investor,” tegasnya. Di sisi lain, Rai Wirajaya juga mengajak pelaku UKM menangkap peluang alternatif pembiayaan lewat equity crowdfunding ini tentu dengan menyiapkan berbagai hal baik dari aspek legalitas maupun manajemen. Sebab ada kewajiban menyediakan laporan keuangan penerbit minimal disusun berdasarkan Standar Akutansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP) non audited bagi pelaku UKM yang ingin menjual sahamnya.
Seperti dilansir katadata.id, dalam rancangan regulasi OJK ini, diatur akan ada pihak yang akan memasarkan saham perusahaan UKM (penerbit) ini yang disebut sebagai penyelenggara yang diwajibkan harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau koperasi dan mengajukan perizinan ke OJK. Penyelenggara juga harus memiliki keahlian di bidang Informasi Teknologi (IT). (rmc)