Raka Sandi: Baru Dua Tokoh Datangi KPU
(Baliekbis.com), Sampai saat ini baru beberapa tokoh yang datang ke KPU Bali menanyakan tata cara terkait persyaratan Pilgub Bali yang akan digelar pertengahan 2018 mendatang. “Ya yang datang menanyakan ada dua tokoh yakni Arya Wedakarna dan Dewa Suharya,” ujar Ketua KPU Bali Dewa Wiarsa Raka Sandi, Selasa (10/9) di ruang kerjanya. Kedatangan dua tokoh penting di Bali itu menurutnya masih sebatas menanyakan soal itu. Namun sejauh ini belum ada perkembangan lebih lanjut. Meski demikian KPU tetap melakukan sosialisasi terkait Tata Cara Pencalonan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan Pendaftaran Pemantauan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Prov. Bali Tahun 2018, sebagaimana yang digelar, Selasa (10/10) di ruang rapat KPU.
Terkait pilkada di Karangasem, menurutnya KPU Bali akan mengadakan rapat koordinasi dengan Bupati, KPU Kabupaten Karangasem, dan pihak terkait untuk mencari solusi mengenai kemungkinan hambatan pelaksanaan pilkada karena status awas vulkanik Gunung Agung. “Dari rapat yang akan melibatkan tim dari Pusat bisa ditentukan langkah-langkah untuk ke depannya,” ujar Ketua KPU Bali Dewa Wiarsa Raka Sandi, Selasa (10/9) usai rapat Sosialisasi Tata Cara Pencalonan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan Pendaftaran Pemantauan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Prov. Bali Tahun 2018 di Kantor KPU Bali. Menurut Raka Sandi, pilkada Kabupaten Karangasem sudah mendesak. Untuk itu pihaknya akan membentuk Badan Adhok penyelenggara pemilu selain tahapan verifikasi dukungan calon perseorangan untuk Pilkada 2018 dan verifikasi parpol peserta Pemilu 2019.
Pihaknya sejauh ini belum mengambil keputusan terkait pelaksanaan pilkada Karangasem dimana ratusan ribu warga setempat mengungsi ke sembilan kabupaten/kota di Bali. “Misalnya boleh apa tidak untuk dibangun TPS di tempat pengungsian, ketika nanti benar-benar terjadi erupsi. Begitu pula dengan bagaimana verifikasi partai politik dan verifikasi dukungan calon perseorangan,” ujarnya. Oleh karena menyangkut regulasi, tambah Raka Sandi, maka kewenangan yang memutuskan ada di KPU RI, sehingga dalam rapat tersebut juga melibatkan komisioner KPU RI dari divisi hukum. (bas)