Raker dengan Menteri P2MI, Rai Mantra Sampaikan Aspirasi AP3MI Bali

(Baliekbis.com), Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding komit untuk menyelesaikan permasalahan dualisme perizinan yang terjadi antara Kementerian Perhubungan dan Kementerian P2MI (sebelumnya Kemennaker).

“Dengan dimenangkannya Judicial Review oleh Undang-Undang No 18 Tahun 2017, maka seluruh Perizinan dilakukan Melalui Kementerian P2MI. Beberapa kali kami sudah berkomunikasi dengan Menteri Perhubungan untuk menyelesaikan dualisme ini,” ujarnya saat Rapat Kerja dengan Komite III DPD RI, menjawab pertanyaan Rai Mantra, Anggota Komite DPD RI Provinsi Bali.

“Mohon dualisme ini diselesaikan, serta dilakukan pengawasan dan pengendalian, karena banyak terjadi penyalahgunaan wewenang dalam proses perizinan oleh agen-agen,” tegas Rai Mantra.

Menyampaikan aspirasi dari AP3MI Provinsi Bali, Rai Mantra juga memohon agar ada penafsiran yang jelas/pembedaan antara Juru Masak dan Petugas Kebersihan di sektor formal dan informal. Ini menyusul Surat Kepala BP2MI tentang Implementasi Keputusan Nomor 09 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya PMI.

Menteri P2MI menyampaikan pihaknya melalui Dirjen Kerjasama & Promosi tengah melakukan pemetaan jabatan. “Kita ingin nantinya walaupun ART, baiknya jadi formal juga. Setelah tersertifikasi dan sertifikasinya adalah mutual recognition dengan negara penempatan, maka otomatis akan menjadi tenaga formal. Kuncinya ada pada Perjanjian Bilateral,” ujarnya.

Hal ini kiranya merupakan kabar baik bagi Bali, mengingat mayoritas pengiriman PMI Bali berada pada sektor formal (hospitality) yang memiliki tingkat pendidikan dan pengalaman yang baik (skill worker).

Kementerian P2MI pada tahun 2025 menargetkan devisa dari PMI meningkat 39,2% dari tahun sebelumnya yakni sekitar Rp349,9 triliun. Dan dalam halnya dibutuhkan kolaborasi & kerjasama lintas sektor, termasuk DPD RI di dalamnya. (ist)

Leave a Reply

Berikan Komentar