Rakornas Netralitas TNI, Polri dan ASN: Pastikan Pemilu 2024 Berjalan Sesuai Ketentuan
(Baliekbis.com), Pemilu 2024 yang akan digelar 14 Februari 2024 diharapkan bisa berjalan baik sesuai ketentuan. Demikian mengemuka dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Netralitas TNI, Polri dan ASN dalam Pemilu 2024 yang digelar Sabtu (28/10) di Hotel Harrys Sunset Road Kuta. Hadir dalam Rakornas Anggota Bawaslu RI, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi, Puadi, Panglima TNI yang diwakili oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Mabes TNI, Laksda TNI Kresno Buntoro, Kapolri yang diwakili oleh Karo Waprof Divpropam Mabes Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto dan Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu RI, Dr. La Bayoni dan serta unsur terkait.
Anggota Bawaslu RI, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi, Puadi, S.Pd., MM mengatakan Rakornas yang digelar Bawaslu RI untuk menyamakan persepsi jika terjadi pelanggaran yang dilakukan instansi terkait. Pihaknya ingin memastikan Pemilu 2024 mendatang berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU. “Kami memandang perlu melakukan koordinasi untuk menghindari terjadinya benturan kewenangan,” jelas Puadi. Dikatakan Bawaslu menjadi leading sector dalam proses pintu masuk adanya dugaan pelanggaran baik dalam proses temuan atau laporan. Meski demikian bila terjadi pelanggaran maka penanganannya diserahkan kepada instansinya masing-masing.
Sementara itu Panglima TNI yang diwakili Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI (Babinkum TNI), Laksma TNI Kresno Buntoro mengatakan kebijakan netralitas TNI dalam Pemilu sudah jelas disampaikan dalam bentuk Peraturan Panglima TNI maupun Instruksi Panglima TNI. Beberapa mekanisme sosialisasi juga telah dilaksanakan untuk menjaga netralitas TNI dalam Pemilu 2024 mendatang. “Forum ini sangat bagus untuk menyamakan persepsi penyelesaian ketika terjadi pelanggaran,” jelasnya. Ia menambahkan sudah ada MoU antara Bawaslu, TNI, Polri dan ASN pada tahun 2019, dan segera akan diperpanjang sesuai perkembangan sehingga mekanisme pemahaman penyelesaian jika terjadi pelanggaran bisa lebih mudah. Dari MoU itu, ia menilai perlu ditindaklajuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk mengetahui lebih teknis mekanisme penyelesaian perkara jika terjadi pelanggaran.
Terkait sosialisasi, telah dilakukan pada September lalu dipimpin langsung Panglima TNI, Laksamana TNI Yudo Margono dengan mengundang Kepala Bawaslu dan Kepala KPU. Setelah sosialisasi itu dilanjutkan dengan pembinaan teknis bagi penyidik dan oditur ketika menangani pelanggaran. Karo Waprof Divpropam Mabes Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto yang hadir mewakili Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, mengaku sudah menekankan kepada jajarannya, bahwa Polri tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Ditegaskan sudah jelas ada aturan terkait netralitas Polri. Jika masih ada pelanggaran sudah ada prosedur mekanisme penegakannya.
“Terkait Pemilu, dengan adanya rapat koordinasi ini akan terjadi harmonisasi dan sinkronisasi menyamakan persepsi, sehingga kita bisa melaksanakan dengan sebaik-baiknya,” ujar Brigjen Pol. Agus Wijayanto. Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu RI, Dr. La Bayoni menyatakan melalui Rakornas ini pihaknya ingin menyatukan berbagai pendapat tentang permasalahan atau potensi permasalahan yang pernah terjadi dibahas kembali sehingga melahirkan aturan terbaru. (bas)