Ranperda Keolahragaan “Dikuliti”, Anggaran Kecil, Pasal Tak Sinkron
(Baliekbis.com), Pembahasan Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) Keolahragaan DPRD Bali kembali dilanjutkan Selasa (10/4/2018) di ruang rapat gabungan DPRD Bali. Kali ini giliran pengurus dan jajaran KONI Bali serta para atlet yang memberi masukan dan “menguliti” isi Ranperda ini pasal demi pasal.
Banyak hal yang masih menjadi kekurangan Ranperda ini mulai dari kecilnya rencana anggaran, banyak pasal yang perlu penajaman terutama untuk memayungi kesejahteraan dan masa depan atlet hingga adanya sejumlah pasal yang tidak sinkron satu dengan lainnya.
Pengurus KONI Bali Bidang Hubungan Luar Negeri dan Sport Tourism I Dewa Putu Susila mempertanyakan apakah yang menjadi dasar persentase dua persen tersebut serta apakah anggaran ini sudah cukup untuk membangun dan meningkatkan prestasi dunia keolahragaan di Bali. Sebab keberpihakan dan kesejahteraan atlet dan pelaku olahraga lainnya harus jadi spirit Perda Keolahrgaan ini.
“Jadi saya harapkan Perda Keolahragaan ini tidak hanya menjadi retorika dan kumpulan pasal-pasal yang hanya seksi di atas kertas, tapi tidak memberi dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan atlet,” tegas Dewa Susila yang juga Sekretaris Umum (Sekum) Persatuan Gateball Seluruh Indonesia (Pergatsi) Bal itu.
Mengacu pada APBD Provinsi Bali 2018 yang telah disahkan Gubernur Bali bersama DPRD Bali, diketahui bahwa belanja langsung ditetapkan sebesar Rp 1,91 triliun. Jadi asumsinya jika anggaran keolahragaan diatur minimal dua persen dari belanja langsung APBD Bali 2018 maka anggarannya minimal sebesar Rp 40 miliar. Tentu jumlah ini akan bertambah seiring dengan pertambahan belanja langsung dalam APBD tahun-tahun berikutnya.
Dewa Susila yang juga memberikan masukan secara tertulis ini juga menyoroti sejumlah pasal dan meminta ada perbaikan. Misalnya pasal 23 dan 24 terkait pembinaan dan pengembangan olahraga disabilitas. Ia berharap ada perhatian nyata pemerintah daerah terhadap keberadaan para atlet disabilitas yang tentu juga banyak berkontribusi pada peningkatan prestasi olahraga di Bali. Jangan sampai mereka terkesan dianaktirikan. Pasal 40, terkait dengan penghargaan pelaku olahraga seperti atlet juga harus ada skema yang jelas dan terencana,.
“Harus ada skema penghargaan ketika atlet masih aktif dan berprestasi serta skema penyiapan masa depan setelah mereka pensiun,” imbuh Dewa Susila yang juga Ketua Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Cabang Bali itu lantas menambahkan pada pasal 50, terkait dengan sumber pendanaan, pemerintah juga bisa melibatkan peran aktif pelaku usaha melalui skema CSR (Corporate Social Responsibility).
Mantan Bupati Badung AA Gede Agung yang juga tokoh olahraga Bali mengapresiasi Ranperda Inisiatif Keolahragaan ini. Sebab memang harus ada landasan hukum untuk menguatkan pengelolaan keolahragaan di Bali. Namun perlu sinkronisasi Ranperda ini bab per bab.
“Antara bab di depan dan bab di belakang banyak tidak sinkron. Terkait ketentuan sanksi administratif dan ketentuan pidana, juga perlu lebih diperjelas dan hati-hati,” katanya.
Menyikapi berbagai masukan yang ada, Ketua Pansus Ranperda Keolahragaan Bagus Suwitra Wirawan menegaskan pihaknya akan mengkaji lebih lanjut soal rencana anggaran dan pasal-pasal lain dalam Ranperda ini. Pihaknya juga akan menyerap masukan ke kabupaten/kota. “Rencana Ranperda ini ketok palu menjadi Perda pada 30 April 2018. Jadi kami kebut pembahasannya, ” kata Suwitra Wirawan. (wbp)