Rapat Komite III DPD RI dengan Kemendikdasmen, Rai Mantra Mohon Guru Non-ASN di Sekolah Swasta Diakomodir Bisa sebagai ASN PPPK

Rai Mantra: Kompleksitas Permasalahan Pendidikan Dasar dan Menengah cukup tinggi. Sehingga dibutuhkan kolaborasi lintas sektor, termasuk di dalamnya dengan DPD RI dalam rangka mewujudkan Pendidikan Berkualitas.

(Baliekbis.com), Komite III DPD RI menggelar Rapat Kerja dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia membahas Realisasi Program T.A 2024 dan Rencana Program T.A 2025, Senin (3/2/2025) di Jakarta. Rapat kerja dihadiri langsung Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) RI, Prof. Abdul Mu’ti, Wakil Menteri Dikdasmen RI, Prof. Atip Latipulhayat dan Dr. Fajar Riza Ul Haq beserta jajaran Sekretariat Jenderal.

Dalam kesempatan tersebut, Rai Mantra, Anggota Komite III DPD RI Perwakilan Provinsi Bali menyampaikan beberapa poin penting yang merupakan rangkuman hasil aspirasi masyarakat daerah baik dari unsur Pemerintah Daerah, Tokoh Masyarakat, serta Organisasi Profesi sepeti PGRI & IGTKI – PGRI.

Pertama, Kepastian Status Guru Swasta. Pada tahun 2025 ini memohon agar Guru Non-ASN di sekolah swasta dapat diakomodir untuk mendaftar sebagai ASN PPPK tanpa harus berpindah ke sekolah negeri terlebih dahulu dan pengangkatan/penempatannya langsung dilakukan di sekolah asal.

Termasuk di dalamnya memprioritaskan guru-guru senior Non-ASN di sekolah swasta dalam prosesnya. “Sebab pada tahun 2024, pendaftaran hanya dibuka untuk pelamar dengan persyaratan khusus (Guru Prioritas 1),” ujar Rai Mantra.

Kedua, perihal kekurangan Jumlah Guru. Dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan Pegawai Non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.

Menurut Rai Mantra, konsekuensinya di beberapa daerah khususnya di Bali banyak mengalami kekurangan jumlah guru. Seperti di Kota Denpasar, saat ini kekurangan sekitar 317 orang guru. ⁠”Dalam hal mengatasi kekurangan guru, Pemerintah melalui sekolah agar berkolaborasi dengan Komite Sekolah untuk melakukan pengangkatan guru sementara/guru komite,” pinta Rai Mantra.

Namun, pengangkatan guru komite kiranya membebani masyarakat. “Oleh karenanya, kami mohon kebijaksanaan dari Kemendikdasmen sekiranya upaya apa yang dapat ditempuh sembari menunggu pembukaan formasi PPPK Tahun 2025,” ujar Rai Mantra.

Ketiga, terkait Perlindungan Guru. Banyak guru yang merasa khawatir dalam menjalankan tugasnya karena kuranganya perlindungan hukum, terutama dalam menghadapi permasalahan di luar akademik. ”Kami sangat mengapresiasi dan mendukung langkah Kemendikasmen yang telah menjalin MoU dengan POLRI. Dan menunggu apa yang sekiranya menjadi hasil kesepakatan tersebut. Kami dan para guru tentu tidak ingin lagi terjadi Kriminalisasi Guru di lingkungan satuan pendidikan,” tambah mantan Walikota Denpasar dia periode ini.

Perihal pengangkatan guru/kepastian Guru Non ASN, Prof. Abdul Mu’Ti, Menteri Pendidikan Dasar & Menengah RI menyampaikan Kementerian telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistrubusi Guru ASN. Dimana Guru ASN baik PNS/PPPK dapat ditempatkan di sekolah swasta dan ini berlaku bagi yang sudah diangkat dan akan diangkat.

Kemudian berkaitan dengan Perlindungan Guru. MoU dengan POLRI telah dilakukan penandatanganan secara table to table. Salah satu dari isi MoU tsb adalah Restorative Justice. Jadi ketika ada permasalahan yang berkaitan dengan kekerasan di sekolah tidak harus diselesaikan melalui mekanisme Pengadilan dan dapat dilakukan melalui Restorative Justice.

Rai Mantra menilai memang Kompleksitas Permasalahan Pendidikan Dasar dan Menengah cukup tinggi. Sehingga dibutuhkan kolaborasi lintas sektor, termasuk di dalamnya dengan DPD RI dalam rangka mewujudkan Pendidikan Berkualitas.

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)

Di sisi lain Menteri Abdul Mu’ti, menyatakan mulai 2025, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan diganti dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Menurut Abdul Mu’ti, perubahan sistem ini bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan dan memperluas akses bagi peserta didik. Salah satu perubahan signifikan dalam SPMB adalah adanya jalur kepemimpinan, selain jalur prestasi akademik dan non-akademik. Jalur ini akan memberikan kesempatan bagi siswa yang aktif dalam organisasi seperti OSIS, Pramuka, dan kegiatan kepemimpinan lainnya.

Terkait isu kriminalisasi guru, Menteri menegaskan penyelesaian kasus semacam ini akan dilakukan melalui pendekatan restorative justice guna menghindari dampak hukum yang merugikan tenaga pendidik.

Di akhir Raker, Abdul Mu’ti mengumumkan pemerintah akan menerapkan kebijakan pembayaran gaji dan tunjangan bagi guru honorer secara langsung ke rekening masing-masing. (ist)

Leave a Reply

Berikan Komentar