Rapat Paripurna DPRD Bali Bahas Revisi Pungutan Wisatawan Asing
(Baliekbis.com), Gubernur Bali Wayan Koster mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Demikian diungkapkan Gubernur Watan Koster dalam Rapat Paripurna DPRD Bali, Rabu (19/3/2025).
Sidang dihadiri Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya, Anggota Dewan dan jajaran OPD dengan agenda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024 serta penjelasan mengenai Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dan Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Koster menyampaikan, revisi Perda Pungutan Wisatawan Asing penting karena diproyeksikan menjadi sumber pendapatan baru bagi Provinsi Bali.
“Maka perubahan Peraturan Nomor 6 tahun 2023 ini diharapkan lebih cepat selesai. Kalau dulu paling lama satu bulan, kalau bisa untuk peraturan daerah ini bisa dua minggu karena (cuma) 4 pasal saja yang berubah,” ungkapnya dalam Sidang Paripurna.
Beberapa perubahan yang dimaksud yakni penyesuaian ruang lingkup Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali; penambahan substansi pengecualian Pungutan Bagi Wisatawan Asing.
Gubernur menambahkan, hasil PWA nantinya dipergunakan untuk peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, serta pembiayaan penyelenggaraan Pungutan bagi Wisatawan Asing.
Tak hanya itu, juga diusulkan penambahan materi muatan terkait kerja sama antara Pemerintah Provinsi Bali dan pihak ketiga dalam pengelolaan PWA.
Dalam revisi Perda tersebut, Gubernur Koster juga menyinggung imbal jasa yang diberikan kepada seseorang atau kelompok berupa uang atas jasa atau pekerjaan yang telah dilakukan dalam penyelenggaraan Pungutan Wisatawan Asing
Dalam revisi Perda tersebut juga ditambahkan sanksi administrasi bagi wisatawan asing yang tidak membayar pungutan Rp150 ribu itu.
Dikatakan langkah memperbarui peraturan ini juga karena adanya kendala dalam pemungutan retribusi sejak 14 Februari 2024. Dari jumlah kunjungan wisatawan asing ke Bali pada tahun 2024 sebanyak 6.333.360, baru 2.121.388 wisatawan yang membayar pungutan atau sekitar 33,5 persen.
“Dan kita akan melakukan kerja sama dengan para pihak untuk mengelola ini agar menjadi lebih optimal termasuk juga sanksi bagi wisatawan asing yang tidak memenuhi kewajiban. Itu akan diatur dalam Peraturan Daerah,” tambah Gubernur Koster. (ist)
Leave a Reply