RAT ke-12 Koperasi Sunari Jaya, Makin Dipercaya Anggota Aset Tumbuh Melebihi Target
(Baliekbis.com), Koperasi Sunari Jaya sukses menggelar rapat anggota tahunan (RAT) tepat waktu. RAT ke-12 tersebut digelar Minggu (28/1/2024), mengambil tempat di Balai Budaya milik Kabupaten Klungkung. Dalam laporan pertanggungjawaban yang disampaikan pengurus tercatat pertumbuhan koperasi ini sepanjang 2023 mengesankan.
Terpantau aset tumbuh signifikan mencapai Rp 2 miliar dibandingkan tahun 2022, padahal pengurus mentarget kenaikan aset hanya di kisaran Rp 1 miliar. Kondisi ini menyiratkan kepercayaan anggota terhadap koperasi kian tinggi didukung kondisi ekonomi yang membaik pasca pandemi.
Dalam laporan yang disampaikan Ketua Koperasi Sunari Jaya I Kadek Semardana, tingginya pertumbuhan aset lantaran besarnya dukungan anggota yang percaya menempatkan dana mereka di koperasi. Menurutnya, tahun 2023 ekonomi anggota mulai membaik sehingga kewajiban mereka terhadap koperasi makin tinggi.
“Kepercayaan anggota sangat baik, aktivitas menyimpan dana meningkat sehingga aset tumbuh, hal ini didukung kondisi ekonomi yang mulai stabil,” ujarnya di sela-sela acara RAT.
Semardana kemudian menjabarkan pertumbuhan sepanjang 2023 dibandingkan tahun sebelumnya. Aset pada 2022 tercatat sebesar Rp 10 miliar, kemudian memasuki Januari hingga Desember 2023 tumbuh menjadi Rp 12,3 miliar.
Pinjaman tersalurkan juga mengalami pertumbuhan dari Rp 7,1 miliar menjadi Rp 7,7 miliar. Sehingga mendongkrak pendapatan koperasi sepanjang 2023 dari Rp 1,3 miliar menjadi Rp 1,8 miliar.
Dari total pendapatan tersebut setelah dipotong operasional dan pajak diperoleh SHU bersih yang meningkat dibanding tahun sebelumnya di kisaran Rp 40 juta atau dari Rp 133 juta menjadi Rp 173 juta.
Selain sejumah pos keuangan tersebut, pertumbuhan juga terjadi pada sektor simpanan dan tabungan masyarakat. Program seperti simpanan berjangka dan simpanan lainnya rata-rata alami pertumbuhan signifikan.
Terkait disahkannya Undang Undang nomer 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang salah satunya menyangkut tata kelola koperasi dengan sistem close loop atau open loop, Semardana mengaku pihaknya memilih sistem close loop yang artinya koperasi hanya melayani anggota dan tidak perlu pengawasan lembaga OJK.
Close loop dipilih karena sesuai dengan roh koperasi yakni dari, oleh, dan untuk anggota. Namun sampai saat ini pihaknya mengaku masih dalam masa transisi untuk meyakinkan calon anggota menjadi anggota tetap. Dan diyakini hingga batas waktunya nanti yakni bulan Juni 2024 operasional dipastikan sudah dengan sistem close loop.
“Kami cenderung pilih close loop karena sesuai dengan roh koperasi yang hanya layani anggota. Kami terus berbenah dan meyakinkan calon anggota untuk jadi anggota tetap, simpanan pokok yang ditawarkan juga tidak besar dan bisa ducicil sehingga mereka lebih diringankan,” ujarnya.
Terkait rencana kerja tahun 2024 Semardana mentarget pertumbuhan di kisaran 10 persen. Aset ditarget tumbuh sekitar Rp 1 miliar, yang dibarengi dengan menggenjot pertumbuhan kredit sehingga likuiditas ada di posisi stabil.
Dalam kesempatan tersebut, Kadis Koperasi Kabupaten Klungkung I Wayan Ardiasa (diwakilkan) dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih lantaran Koperasi Sunari Jaya sudah mampu RAT tepat waktu.
Diharapkan selain meningkatkan angka pendapatan koperasi juga harus lebih memperhatikan kesejahteraan anggota. Sehingga keberadaan koperasi tidak lepas dari prinsip, dari, oleh, dan untuk anggota.
Para anggota koperasi juga diharapkan tetap aktif berkoperasi dan bisa memanfaatkan momen RAT sebagai ajang evaluasi untuk memberi kritik dan saran sehingga kinerja pengawas dan pengurus bisa lebih baik lagi.
Pihak Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Klungkung sesuai dengan arahan Kementerian Koperasi juga gencar mensosialisasikan UU PPSK dan berharap seluruh koperasi di Klungkung segera melakukan perubahan sistem apakah memilih close loop atau open loop sebelum batas waktu yang ditentukan habis.
“Koperasi bebas tentukan sendiri sistem yang akan dipilih apakah close loop atau open loop. Bedanya close loop diawasi oleh Diskop dibawah Kemenkop, sedangkan open loop diawasi oleh OJK,” pungkasnya. (ist)