Rayakan HUT ke-27 BPR Kanti, Gelar Diskusi Nasional Soal Penyelesaian NPL dan Launching “LBH i pro BPR”
(Baliekbis.com), Serangkaian peringatan HUT ke-27, BPR Kanti menggelar Diskusi Nasional “Kupas Tuntas Penyelesaian NPL BPR Melalui Upaya Hukum Litigasi dan Non Litigasi” di Hotel Nikki, Denpasar, Jumat (28/9). Pada acara yang dihadiri ratusan peserta dari berbagai kalangan profesi itu, juga diluncurkan “LBH i pro BPR” oleh Ikatan Profesi Bankir BPR Indonesia.
LBH i pro BPR ini ke depannya akan membantu para bankir dan BPR secara kelembagaan bagaimana menyiapkan gugatan secara efektif, menyiapkan saksi serta bagaimana menghadapi penyidikan serta proses hukum lainnya. “Jadi ada kesiapan ketika harus masuk ke jalur hukum termasuk dari sisi mental,” ujar Direktur Utama BPR Kanti Made Arya Amitaba S.E.,M.M., saat diskusi nasional, Jumat (28/9) di Hotel Nikki Denpasar.
Diskusi ini tambahnya diharapkan menjadi ajang edukasi bagi pelaku BPR di Bali dan stakeholder terkait dalam menyelesaikan permasalahan NPL (Non Performing Loan) atau kredit macet yang masuk ke ranah litigasi (penyelesaian melalui jalur hukum).
Diskusi menghadirkan pembicara dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional VIII Bali Nusra, Direskrim Polda Bali, Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Ikatan Notaris (INI) Bali, advokat Henri Emerson Manulang, praktisi BPR seperti Direktur Utama BPR Lestari Pribadi Budiono, pakar non litigasi Agus Satory, dengan moderator Sekjen DPN-Ikatan Profesional Bankir BPR Hiras Lumban Tobing. Juga hadir Ketua Umum Kadin Bali A.A. Ngurah Alit Wiraputra, Kepala Bidang Perekonomian Pemprov Bali I Nengah Laba, Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan II OJK Regional VIII Bali dan Nusra Rohman Pamungkas.
Menurut Amitaba, LBH i pro BPR ini juga akan memperkuat kesiapan bankir BPR dalam menghadapi gugatan hukum serta bisa dimanfaatkan untuk melakukan back up atau bantuan hukum kepada BPR secara kelembagaan khususnya dalam perkara NPL yang masuk ranah litigasi. Pasalnya BPR selama ini tidak terbiasa menangani masalah kredit macet ini melalu jalur litigasi atau hukum.
“Kita sebelumnya menyelesaikan kredit bermasalah dengan cara pendekatan bersama debitur. Namun kalau tak bisa melalui cara non ligitasi itu ke depannya akan ditempuh jalur hukum. Jadi bankir dan BPR harus siap secara mental dan siap secara hukum ketika penyelesaian NPL sudah masuk ranah litigasi,” ungkap Amitaba.
Dikatakan naiknya NPL bukan murni karena kondisi nasabah, melainkan juga pengaruh lembaga tertentu yang mengiming-imingi membantu pelunasan utang debitur. “Jelas ini tak mungkin dan sejauh ini belum ada realisasinya. Masak kita yang memakai, orang lain mau membayarnya. Untuk itu saya harapkan debitur yang meminjam memiliki komitmen untuk melaksanakan kewajibannya,” tegas mantan Ketua Perbarindo Bali ini. (bas)