Razia Miras di Bangli, Sita 104 Liter Arak
(Baliekbis.com), Belakangan ini banyaknya korban yang meregang nyawa akibat miras oplosan. Mengantisipasi kejadian serupa, Polres Bangli melakukan pencegahan melalui giat razia miras dan kegiatan razia ini sebagai tindak lanjut perintah Kapolres Bangli AKBP Agus Tri Waluyo, S.I.K., M.H. kepada Kasatresnakoba.
Menindaklanjuti perintah Kapolres tersebut, Kasatresnarkoba AKP Putu Sunarcaya, S.H., M.M kemudian mengerahkan anggotanya melakukan razia miras, Kamis (12/4) dan dipimpin Kanit I Satresnarkoba Ipda I Wayan Budiana, Amd.Kep. bersama anggota menyasar pedagang minuman Razia ini berhasil menyita 104 liter arak yang diamankan dari 7 warung antara lain warung milik Sang Ayu Rustini, 41 th. di Br. Bebalang Kec./Kab. Bangli sebanyak 15 liter arak yang ditampung dalam galon air minum, dari warung Ni Komang Triani, 39 th. di Br. Pande, Kelurahan Cempaga, Kec./Kab. Bangli diamankan arak 14 liter dalan jeriken plasti dan dari rumah I Nyoman Sutika, 55 th di Br. Pande, Kelurahan Cempaga, Kec./Kab. Bangli berhasil diamankan 10 liter arak dalam jeriken plastik.
Selanjutnya personel Satresnarkoba bergerak ke Kecamatan Tembuku menyasar beberapa warung yang menjual miras. Dari warung Nyoman Meliawan, 43 th di Br. Antugan, Desa Jehem berhasil diamankan arak 10 liter yang ditampung dalam jeriken plastik, di warung Ni Kadek Sukarmi, 46 th. di Br. Penaga Desa Landih Kec. Bangli diamankan arak 5 liter yang ditampung dalam jeriken plastik. Dari warung Ni Nengah Sutini, 38 th. yang berlokasi di Br. Undisan Kaja, Desa Undisan diamankan arak 30 liter yang ditampung dalam jeriken plastik warna putih dan di warung Desak Made Diatwini, 41 th. di Br. Tambahan Bakas, Desa Jehem diamankan 20 liter arak dalam jeriken putih.
Miras yang diamankan selanjutnya dibawa ke Polres Bangli dengan memberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) dan kepada pemilik miras diimbau untuk tidak menjual miras karena dapat berdampak buruk bagi kesehatan dan perilaku sosial masyarakat.(job)