Regulasi Open Border Internasional Jadi Angin Segar untuk Pariwisata Bali
(Baliekbis.com), Dengan diterbitkannya PERMENKUMHAM No. MHH 02. GR.02.02/2021 tentang Pemeriksaan Imigrasi Tertentu, sebagai tempat masuk dalam masa penanganan penyebaran corona virus disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, per tanggal 17 September 2021, yang intinya menyatakan dalam Diktum ke 3, terlampir tempat pemeriksaan Imigrasi untuk 8 bandara yakni Kualanamo, Hangnadim, Soetta, Halim Perdana Kusuma, Yogyakarta, Juanda, Samratulangi dan I Gusti Ngurah Rai dinilai sangat positif bagi kebangkitan pariwisata Bali.
Ini jelas regulasi Open Border Internasional telah ditetapkan. Menurut Ketua APPMB Wayan Puspanegara pihaknya juga mendengar hari ini, 18 September ada pesawat Qantas akan landing di Ngurah Rai, tentu ini menjadi angin segar bagi pelaku pariwisata Bali.
Untuk itu, Puspa Negara berharap para pemangku kepentingan di Bali segera mengambil langkah-langkah strategis tentang pemulihan pariwisata Bali ini. “Perlu segera menyusun time schedule dan program prioritas Pergerakan Pemulihan Pariwisata secara gradual,” ungkap Ketua APPMB (Aliansi Pelaku Pariwisata Marginal Bali) Wayan Puspa Negara, Sabtu (18/9) di Kuta.
Dikatakan APPMB sangat mengapresiasi dengan Kemenkumham yang jelas telah menerbitkan regulasi secara bertahap mulai Permenkumham 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan sementara warga asing masuk Indonesia, terus Permenkumham 27 Tahun 2021 tentang Pemberian pembatasan visa. Dan Permenkumham 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa masuk Indonesia. Hingga Kepmenkumham No. MHH 02.Gr.02.02/2021 seperti tersebut di atas.
Ini terlihat regulasi yang mulai memberi angin segar pariwisata Bali. “Oleh karena itu, kami mulai mempersiapkan semua sarana dan prasarana untuk siap membuka kembali usaha kami. Renovasi kami lakukan dan bersiap buka advance booking. Intinya kami telah sangat siap buka ODTW, DTW dan ODTWK. Bravo Kemenkumham,” ujar Puspa Negara. (ist)