Rehabilitasi Penyalahguna Narkoba, Ketua FBN Bali: Peran Dinas Sosial Perlu Diperkuat
(Baliekbis.com),Forum Bela Negara (FBN) meminta pemerintah untuk membuat undang-undang baru atau membuat kebijakan agar dinas sosial yang berada di daerah-daerah dapat melaksanakan kegiatan rehabilitasi mengingat sejak adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana Dinas Sosial tidak memiliki wewenang dalam urusan rehabilitasi, karena hal tersebut merupakan domain pusat termasuk pembiayaannya.
“Seyogyanya peran dinas sosial untuk melakukan rehabilitasi para penyalahguna narkoba bisa diperkuat lagi sesuai amanat UU No 35/2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2011. Kedua peraturan ini memastikan para pengguna narkoba mendapatkan layanan rehabilitasi yang diperlukan dan tidak lagi ditempatkan sebagai pelaku tindak pidana atau kriminal,” ujar Ketua Forum Bela Negara (FBN) Bali, Agustinus Nahak,SH, MH., Kamis (16/1/2020) di Denpasar.
Menurutnya, Bali merupakan salah satu wilayah yang sangat memerlukan panti rehabilitasi narkoba. Namun apa daya kini Dinas Sosial tidak lagi fokus mengurusi hal tersebut karena terkendala dengan besarnya biaya untuk membangun sebuah panti rehab.
Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pada pasal 54 dinyatakan bahwa Pecandu Narkotika dan korban penyalahguna narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Dipertegas juga dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan SEMA No. 3 Tahun 2011, yang mengatur tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika di dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial
“Namun kini kewenangan dinas sosial di daerah untuk itu terkendala oleh Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah karena hal tersebut merupakan domain pusat termasuk pembiayaannya,” pungkas advokat senior ini. (hdy)