Rektor Unud Tersangka, Kuasa Hukum Gugat Kejati Bali
(Baliekbis.com), Rektor Universitas Udayana (Unud) Denpasar Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara tetap tak terima ditetapkan sebagai terangka dalam kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) dari seleksi mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 – 2022/2023. Informasi yang diperoleh media ini, Prof. Antara melalui kuasa hukumnya menggugat balik alias mem-praperadilan-kan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
I Wayan Purwita, SH, MH, CLA., salah seorang kuasa hukum Prof. Antara membenarkan pihaknya telah mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Kejati Bali dan tercatat dengan Nomor Register 7/Pid.Pra/2023/PN Dps di Pengadilan Negeri Denpasar.
Ditemui di kantornya, WPA Bali Law Office di Jl. Gunung Salak Utara Lantai III No. 7 Kerobokan, Badung, Wayan Purwita yang juga Ketua DPC PERADI SAI Denpasar ini memberikan jawaban terkait dengan permohonan Pra Peradilan tersebut.
Menurut Purwita, terdapat paling tidak 3 alasan mendasar mengapa Praperadilan ini diajukan, yaitu:
1. Obyek Pra Peradilan melalui Putusan MK RI Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, telah diperluas tidak hanya terkait sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, tetapi juga terkait Penetapan Tersangka.
- Bahwa terkait dengan penetapan tersangka korupsi, menurut Putusan MKRI Nomor: 25/PUU-XIV/2016, ditegaskan bahwa kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat(1) dan Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus bersifat “Firmed”, tidak boleh kira-kira. Kerugian negara sebelum orang ditetapkan sebagai Tersangka harus jelas dan tegas berapa nilainya yang ditentukan oleh lembaga yang berwenang untuk menentukan kerugian negara tersebut.
-
Proses tahapan penyelidikan ke penyidikan sumir, karena sebelum ditetapkan sebagai Tersangka, Pemohon tidak pernah terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi atas sangkaan melakukan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepadanya dan Penyidik tidak pernah mengungkapkan secara gamblang dan melakukan konfrontasi kepada Pemohon berapa besar jumlah kerugian negara tersebut dan bagaimana Penyidik JPU menemukan jumlah angka tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rektor Unud Prof. Nyoman Gde Antara telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Bali dalam kasus dugaan korupsi SPI seleksi mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 – 2022/2023, yang merugikan kuangan negara senilai Rp 109,33 miliar dan merugikan perekonomian negara sebesar Rp 334,57 miliar. (rs)