Remisi HUT Proklamasi, 49 Warga Binaan Lapas Kerobokan Langsung Bebas
(Baliekbis.com),Sebanyak 49 warga binaan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Kabupaten Badung termasuk di antaranya 6 WNA kini dapat menghirup udara bebas setelah mendapat remisi HUT Kemerdekaan Indonesia ke-74, Sabtu (17/8/2019).
Kepala Kakanwil Kemenkumham Bali, Sutrisno dalam sambutannya mengatakan para narapidana yang bebas ini karena telah berkelakuan baik sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
“Pemberian remisi ini telah sesuai ketentuan yang berlaku kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat yang diberikan 1 bulan hingga 6 bulan untuk remisi umum dan 15 hari hingga 2 bulan untuk remisi khusus,” ujar Sutrisno didampingi Kalapas Kerobokan Denpasar, Tonny Nainggolan.
Terkait jumlah narapidana di Lapas Kerobokan, Sutrisno mengatakan mencapai 1.123 dan yang memperoleh remisi berjumlah 732 orang yang terdiri dari remisi umum satu mencapai 683 orang dan remisi umum dua sebanyak 49 orang.
“Sebanyak 49 orang yang mendapat remisi bebas ini terdiri atas 6 warga asing dan 43 warga Indonesia,” katanya.
Sementara itu, Kalapas Kerobokan Tonny Nainggolan menambahkan, enam warga asing yang mendapat remisi umum dua atau bebas yakni empat warga Bulgaria yang divonis bersalah karena kasus skimming yakni Kiril Denchev, Vasil Kostrad inovasi, Vladimir Vladimirovich dan Vasil Rodoslavov.
Selanjutnya dua warga asing lainnya yang bebas dari penjara yakni Mohd Akmar Firdaus warga Malaysia jkasus narkoba) dan Yosep Mayora warga Nigeria (kasus penganiayaan).
Narapidana asal Jakarta Iman Maulana yang mendapat remisi bebas karena kasus penyalahgunaan narkoba mengaku senang mendapat pengampunan atau remisi HUT Kemerdekaan RI ke-74. “Saya senang bisa bebas karena bisa berkumpul dengam keluarga di Jakarta,” katanya.
Ia mengaku, divonis bersalah oleh hakim selama 9 bulan penjara karena terjerat pasal 127 Ayat 1 dan mendapat remisi 1 bulan dari pemerintah. (bro)