Rencana Eksekusi Lahan 5,6 Hektar di Ungasan Berlanjut

(Baliekbis.com),Tidak berselang lama setelah penundaan eksekusi, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar melalui Juru Sita kembali akan melakukan eksekusi lahan seluas 5,6 hektar di Desa Unggasan, Badung. Eksekusi lahan direncanakan tanggal 23 Pebruari 2022.


 

Nyoman Rimpen sebelum meninggal dikarenakan dirinya mengalami syok (beban pikiran) yang begitu berat dikarenakan adanya surat susulan dari PN Denpasar yang berencana akan kembali melakukan eksekusi lahan yang akan dilakukan tanggal 23 Pebruari 2022.

Di tengah rencana tersebut, Nyoman Rimpen selaku ahli waris meninggal. “Nyoman Rimpen syok mendengar ada eksekusi kembali dari PN Denpasar. Itu yang membuat kondisinya drop dan sakit hingga akhirnya meninggal,” kata Made Suka yang merupakan anak almarhum, Kamis (15/2).

Made Suka menjelaskan, dengan kondisi tersebut ia berharap negara peduli dan mengayomi rakyat kecil. Apalagi faktanya selama ini semua tahu bahwa pihaknya ditipu dalam jual beli tanah.

Ia mengatakan dalam kasus sengketa ini, lahan masih bermasalah. Kuasa Hukum termohon Siswo Sumarto, S.H yang akrab disapa Bowo mengaku sangat prihatin atas dampak rencana eksekusi yang dilakukan oleh PN Denpasar pada tanggal 9 Februari 2022 lalu yang mengakibatkan ada tekanan dari pihak keluarga ahli waris. “Dimana Nyoman Rimpen yang merupakan ibu dari Made Suka yang merupakan ahli waris mengalami syok hingga meninggal tanggal 12 Februari 2022,” ucap Bowo.

Melihat hal tersebut, selaku Kuasa Hukum ahli waris, ia mempertanyakan apakah ada norma kemanusian disini. “Baru saja terdapat kedukaan kok justru dari PN Denpasar ingin melakukan kembali eksekusi,” pungkasnya. (sus)