Rencana Ganjil-Genap, Ketua Organda: Angkutan Umum agar Dikecualikan
(Baliekbis.com), Ketua Organisasi Angkutan Daerah (Organda) Bali Ketut Eddy Dharma Putra mengatakan wacana penerapan kendaraan Ganjil-Genap di Denpasar dan Badung mulai tanggal 25 September 2021 untuk mengendalikan arus lalu lintas mesti dikaji matang.
“Apakah hal tersebut musti diberlakukan, atau tidak mengingat masih dalam masa penerapan PPKM,” ujarnya, Selasa (21/9) di Denpasar.
Menurutnya, bila tetap diberlakukan pihaknya menyarankan agar jangan diberlakukan untuk kendaraan angkutan umum.
“Mengingat kendaraan angkutan umum lebih dominan dipergunakan oleh masyarakat luas. Jadi khusus untuk kendaraan angkutan umum diberikan kemudahan untuk tidak ikut menerapkan aturan Ganjil-Genap,” terangnya.
Sembari menyampikan, penerapan Ganjil-Genap boleh saja dilaksanakan untuk mengantisipasi tingginya arus lalu lintas. Namun angkutan umum jangan dibatasi pergerakannya seperti Bus Trans Metro Dewata.
“Apalagi rencananya penerapan Ganjil-Genap akan diberlakukan dua hari dalam seminggu yakni Sabtu dan Minggu yang dimulai, pada pagi hari dari pukul 06.30 Wita – 09.30 Wita dan sore hari dari pukul 15.00 Wita – 18.00 Wita,” jelasnya.
Selanjutnya, Eddy Dharma Putra juga menambahkan soal kebangkitan pariwisata di pandemi covid-19, bisa menjadi angin segar buat para pelaku pariwisata.
Ini kan jadi angin segar buat pelaku pariwisata, mengingat para pelaku pariwisata juga sudah di vaksinasi terutamanya para sopir angkutan pariwisata.
Karena Organda Bali sendiri sebelum ini sudah mempertegas seluruh anggotanya agar menggencarkan vaksinasi terutama untuk para sopir angkutan pariwisata.
“Bahkan kemana-mana juga para supir angkutan pariwisata juga diwajibkan untuk bisa menunjukkan persyaratan baik itu sertifikat vaksinasi maupun test antigen dan swab PCR,” tambahnya. (ist)