Rencana Peminjaman Sepeda Motor Listrik kepada Desa Adat Ditunda
(Baliekbis.com), Setelah mendengarkan masukan publik dan petunjuk Bandesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet, Penyerahan Sepeda Motor Listrik dalam program KemBali Becik yang sedianya akan dilakukan (1/3) besok, diputuskan ditunda.
Kesepakatan ini diambil secara bersama oleh Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Kadek Mudarta, PLN UID Bali dan Purpose Bali selaku penyelenggara kegiatan saat menghadap Bandesa Agung, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet di Puri Denbencingah, Akah, Klungkung pada Senin (28/2).
Dalam kesempatan tersebut, dijelaskan kepada Bandesa Agung terkait niat baik untuk meminjamkan kendaraan berupa sepeda motor listrik pada tanggal 1 sampai 4 Maret 2022 kepada beberapa Desa Adat di Denpasar, untuk digunakan oleh Pecalang Desa Adat setempat pada saat keadaan mendesak atau darurat saja. Namun diakui, informasi ini tidak diterima utuh oleh publik, sehingga sempat menimbulkan berbagai persepsi dan interpretasi pada masyarakat Bali khususnya.
Dinas Perhubungan Provinsi Bali, I Kadek Mudarta selaku Kepala Bidang Keterpaduan Moda Dishub Provinsi Bali, hadir bersama Rika Nova perwakilan Purpose Bali sebagai penyelenggara kegiatan dan Manager Komunikasi & TJSL PLN UID Bali, I Made Arya yang bertindak selaku pendukung kegiatan, menyampaikan permintaan maaf atas kesimpangsiuran informasi yang diterima oleh masyarakat maupun Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi sendiri.
Ditegaskan oleh penyelenggara, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk kampanye pemanfaatan kendaraan rendah karbon sebagai bentuk dukungan terhadap transisi energi yang menjadi salah satu isu utama pada KTT G20 tahun 2022. “Dalam penyampaikan kami saat sambutan dan pada keterangan media, kami juga sudah tekankan serta tegaskan agar kendaraan ini hanya digunakan saat situasi mendesak dan tidak boleh mengganggu keheningan Catur Brata Penyepian,” imbuhnya.
Bandesa Agung, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet yang didampingi Prajuru Harian MDA Provinsi Bali menyampaikan apresiasi atas niat baik dari Dishub Provinsi Bali dan Purpose sebagai Penyelenggara Kegiatan serta PLN UID Bali dan komunitas sepeda motor listrik sebagai pendukungnya.
Namun dalam arahan beliau, Hari Suci Nyepi tidak bisa dimaknai sempit hanya dengan bising atau tidak bising saja, lebih dari itu Catur Brata Penyepian harus diartikan secara utuh, termasuk dalam implementasinya melarang keras lalu lalang kendaraan jika tidak dalam kondisi darurat dan seizin Desa Adat.
Peminjaman sepeda motor listrik ini sendiri, menurut Bandesa Agung dikhawatirkan akan diartikan berbeda oleh masyarakat Bali yang sedang bersiap melaksanakan Catur Brata Penyepian, sehingga menimbulkan berbagai jenis persepsi dan dugaan yang bisa merugikan semua pihak.
Di sisi lain, setiap Hari Suci Nyepi, selalu ada kesepakatan antar umat beragama untuk menghormati keheningan Hari Suci Nyepi, misalnya hari raya agama lain atau pelaksanaan ibadah khusus seperti ibadah Jum’at, dimana wajib berjalan kaki dan tidak menyalakan pengeras suara.
“Ini sangat ketat, disiplin dan konsisten dilaksanakan dalam setiap pelaksanaan Hari Suci Nyepi, agar keheningan Catur Brata Penyepian selalu terjaga, sehingga mohon agar kegiatan ini ditunda dan dicarikan momen lain yang lebih baik”tegas Bandesa Agung.
Sesuai petunjuk tersebut, seluruh pihak, baik Perwakilan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Purpose Bali selaku penyelenggara dan PLN UID Bali sebagai pendukung kegiatan, menyatakan sepakat untuk menunda rencana penyerahan sepeda motor listrik dimaksud.
Seperti diberitakan sebelumnya, melalui program KemBali Becik yang dilaksanakan oleh Purpose dan Dishub Provinsi Bali, dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta bersama Rika Nova dari Purpose dan Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Bali, I Made Arya berencana meminjamkan 35 unit Sepeda Motor Listrik kepada Pecalang di beberapa Desa Adat di Denpasar. Namun informasi tersebut simpangsiur dan menimbulkan berbagai persepsi di masyarakat. (pem)