Rencana Penggabungan Pegadaian-BRI Bisa Berdampak Sistemik
(Baliekbis.com), Rencana pemerintah yang akan mengakuisisi tiga BUMN yakni, PT Pegadaian (Persero) dengan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk, dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) kembali mendapat sorotan dari sejumlah kalangan.
Pengamat ekonomi Faisal Basri meminta kepada pemerintah khususnya Menteri BUMN Erick Thohir membatalkan rencana holdingnisasi ketiga perusahaan “plat merah” tersebut. Dia berpendapat ketiga perusahaan ini masing-masing memiliki intensitas berbeda.
“Peran Pegadaian selama ini untuk membantu kesulitas likuiditas jangka pendek. Jika ini digabung, tak akan bisa memperdalam sektor keuangan,” ujar Faisal dalam acara Seminar Nasional Serikat Pekerja (SP) Pegadaian yang digelar secara virtual oleh Forum Warta Pena (FWP) di All Sedayu Hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (13/1/2021).
Faisal menambahkan, rencana Menteri BUMN untuk membentuk induk perusahaan atau holding company guna memperkuat sektor UMKM justru bertentangan dengan gagasan pemerintah untuk memajukan UMKM secara totalitas. Hal ini juga memberi kesan seolah-olah persoalan yang dihadapi UMKM hanya masalah keuangan.
“Inisiatif ini kalau bisa dibatalkan karena memang sesat pikiran. Jika ingin membuat PNM dan Pegadaian melaju kencang, bukan dibawah ketiak perbankan,” sambung Faisal.
Dia menganalogikan pegabungan ketiga BUMN ini ibarat makanan enak yang disatukan dalam satu wadah. Hasilnya, bukan rasa makanan itu jadi lebih baik, justru sebaliknya rasa makanan itu tidak layak untuk dinikmati.
“Ibarat makanan enak, dicampur-campur rasanya jadi tidak enak. Pecel enak, steak enak, sayur asam enak. Tapi kalau semua digabung rasanya, kita tidak tahu. Yang tadinya enak kalau digabung, semua jadi tidak enak,” tandas Faisal.
Di tempat yang sama, pengamat hukum korporasi Suhardi Somomuljono melihat selama ini Pegadaian merupakan perusahaan sehat dan tidak memiliki kesulitan likuiditas, sehingga secara politik hukum tidak ada alasan kedua BUMN ini untuk digabung.
“Logika hukumnya dimana, perusahaan yang sehat akan diambil alih. Secara terminologi hukum BRI itu punya culture yang berbeda dengan Pegadaian. Di situ mengenal bunga, denda, dan lainnya yang sangat berbeda dengan Pegadaian,” kata Suhardi.
Menurutnya, aksi penggabungan atau akuisisi dengan skema holdingnisasi secara hukum tidak bertentangan dengan hukum. Pemerintah melalui Menteri BUMN punya hak dan kewenangan untuk melakukan aksi korporasi terhadap perusahaan milik negara.
Namun Suhardi mengingatkan agar proses akuisisi ini harus dikaji lebih mendalam tanpa mengindahkan legitimasi dan peran dari masyarakat. “Jangan hanya mengejar sahnya saja, tapi menghiraukan legitimasinya,” ucap dia.
Dia pun berharap kepada Serikat Pekerja Pegadaian untuk menyampaikan aspirasi mereka dengan menyampaikan pendapat kepada pemerintah serta pihak legislatif agar rencana tersebut dikaji lebih mendalam. “Jangan mengambil keputusan terburu-buru. Ini bisa memunculkan gejolak di masyarakat,” kata dia.
Sementara, Ketua Umum SP Pegadaian Ketut Suhardiono mengatakan, kebijakan holdingnisasi tidak akan menguntungkan bagi Pegadaian, jika seluruh produk berbasis UMKM diambil oleh perusahaan induk (BRI-red), mengingat saat ini nasabah Pegadaian sebagian besar merupakan masyarakat berpenghasilan rendah.
“Akuisisi ini sangat tidak tepat karena dampak dari privatisasi dalam bentuk privatisasi atau akusisi akan berdampak jangka panjang dan sistemik,” terang Ketut.
Apalagi, kata Ketut, Pegadaian yang sudah berusia 119 tahun, hingga saat ini merupakan salah satu dari 10 BUMN penyumbang deviden terbesar untuk Negara.
Lagi pula, lanjut Ketut, Pegadaian merupakan perusahaan yang sehat dengan aset yang cukup besar, dengan rating Perusahaan AAA maka bukan menjadi kendala untuk mendapatkan modal kerja. “Jika rencana ini dipaksakan, pengelolaan perusahaan akan memgkerdilkan Pegadaian dan berdampak terhadap rakyat kecil yang kesulitan mencari pembiayaan,” ujar dia. (ist)