Reses Dr. Mangku Pastika, M.M.: Cegah Penyerobotan Lahan, Pengamanan Aset Daerah Harus Ditingkatkan
(Baliekbis.com), Pemprov Bali memiliki aset yang sangat besar baik dalam bentuk lahan (tanah) juga bangunan. Namun sayangnya sebagian aset belum dimanfaatkan dengan maksimal, bahkan sekitar seribuan lahan belum bersertifikat.
“Kalau saja aset daerah ini bisa dimanfaatkan dengan baik bukan saja akan menambah pendapatan asli daerah (PAD) juga keberadaan aset tersebut akan jelas status hukumnya,” ujar Anggota DPD RI dapil Bali Dr. Made Mangku Pastika,M.M. saat reses, Kamis (14/12) di Denpasar.
Reses dengan tema “Penyelamatan dan Optimalisasi Pemanfaatan Aset Daerah” yang dipandu Tim Ahli Nyoman Baskara didampingi Ketut Ngastawa dan Nyoman Wiratmaja menghadirkan narasumber dari
BPKAD Provinsi Bali dan Biro Hukum Setda Pemprov Bali.
Menurut Mangku Pastika, saat ini keberadaan aset di sejumlah tempat menimbulkan pertanyaan karena minimnya informasi. Harga tanah yang terus naik dan jumlah warga yang semakin banyak perlu diantisipasi agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Jangan sampai ada aset yang diserobot pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan disalahgunakan yang bisa merugikan daerah,” tegas Mangku Pastika.
Karena itu, mantan Gubernur Bali dua periode ini selain mendorong agar penataan aset digencarkan, juga perlunya revisi UU tentang Pemanfaatan Aset agar bisa lebih efektif. “Apa mau dijual atau disewakan dan dikerjasamakan. Yang penting jelas, harganya layak dan nantinya digunakan dengan baik untuk kemajuan pembangunan,” tegasnya.
Pihak BPKAD Bali yang diwakili Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah I Made Arbawa menjelaskan aset tanah Pemerintah Provinsi Bali saat ini tersebar di 9 Kabupaten/Kota se Bali sebanyak 6.436 bidang dengan luas total 3.330,49 Ha. Dari jumlah tersebut 1.579 bidang belum bersertifikat.
Aset tersebut meliputi kantor penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemprov Bali sebanyak 113 bidang,
yang pinjam pakai dengan Pemkab/Kota dan Pemerintah Pusat sebanyak 87 bidang tanah serta 19 bangunan.
Yang pemanfaatannya oleh pihak lain (sewa dan kerjasama pemanfaatan) sebanyak 174 bidang,
lahan pertanian yang digarap masyarakat ada 2.865 bidang. Juga ada aset dalam bentuk asrama mahasiswa di luar Bali sebanyak 8 bidang. Sebagian ada di Jakarta, Bogor, Bandung, Jogja hingga Malang.
Pemanfaatan aset terus ditingkatkan. Tahun 2022 dari target Rp 5.903.600.000 realisasinya Rp 65.961.652.364. “Hasil penyewaan aset tanah di Badung sangat signifikan,” jelasnya.
Terkait aset Pemprov di lahan PKB (Pusat Kebudayaan Bali) yang berlokasi di Klungkung disebutkan ada 70 bidang sertifikat dengan luas 326 hektar yang saat ini dikelola oleh Perseroda PKB. Sedangkan yang di lahan Tower Turyapada Buleleng ada sembilan bidang.
Arbawa menambahkan dalam upaya penyelamatan aset yang pihaknya menghadapi sejumlah kendala di antaranya sebaran aset dan SDM pengelola tidak sebanding, sertifikat asli tidak ditemukan, terbit banyak sertifikat pada objek yang sama. “Dan ternyata sertifikat bukan satu-satunya alat bukti kepemilikan,” jelasnya.
Menurutnya, aset yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungi pemerintahan daerah dapat didayagunakan dengan mengoptimalkan pemanfaatannya oleh pihak lain.
Sementara itu dari Biro Hukum menegaskan pentingnya tertib administrasi agar sehingga bisa meminimalisir kemungkinan timbulnya sengketa hukum.
Saat ini ada 4 bidang tanah dalam sengketa yaitu tanah eks HGU 1 Ds. Pemuteran, HPL1 Ds. Kesiman Kertalangu, HPL 2 Ds. Kesiman Petilan dan SHP No. 4 Ds. Sidakarya. (bas)