Reses Dr. Mangku Pastika, M.M.: Wisman Mesti Merasakan Dampak Pungutan Rp150 Ribu

(Baliekbis.com), Wisman yang ke Bali harus merasakan dampak dari pungutan Rp150. 000 yang dikenakan kepada mereka saat masuk Bali. Dari pungutan yang diterapkan mulai tanggal 14 Februari 2024 hingga saat ini sudah terkumpul belasan miliaran rupiah.

“Setidaknya turis yang datang merasakan ada perubahan seperti dalam hal pelayanan, kebersihan dan kemacetan,” ungkap Anggota DPD RI Dapil Bali Dr. Made Mangku Pastika,M.M. saat Reses dengan tema “Implementasi Perda No. 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali”, di DPD RI Perwakilan Bali Denpasar, Jumat (23/2).

Reses dipandu Tim Ahli Nyoman Wiratmaja didampingi Ketut Ngastawa dan Nyoman Baskara menghadirkan narasumber Kadis Pariwisata Provinsi Bali Tjok. Bagus Pemayun, Pengurus PHRI Provinsi Bali Nyoman Astama yang juga Konsul Kehormatan Ukraina dan Ketua Nawa Cita Pariwisata Indonesia (NCPI) Bali Agus Maha Usadha.

Dalam diskusi terungkap sejauh ini pungutan yang diterapkan berjalan cukup lancar. Namun soal pemanfaatannya harus mengikuti aturan yakni baru bisa dilakukan pada 2025 nanti.

“Meski demikian tetap harus ada gerakan cepat agar bisa dirasakan wisman yang datang. Harus ada ‘quick win’ (Program Percepatan) apa yang menjadi masalah seperti sampah (kebersihan) dan lalu lintas (kemacetan) juga soal keamanan wisman,” ujar Mangku Pastika.

Mantan Gubernur Bali dua periode ini menjelaskan selama ini Bali mendapatkan pemasukan pariwisata berupa PHR (Pajak Hotel dan Restoran) serta lapangan kerja. Baru kali ini dapat ‘fresh money’ Rp150 ribu dari tiap wisman.  Mudah-mudahan ini bisa menambah darah segar dan menutupi kebutuhan untuk pembangunan Bali. Dan tidak tertutup kemungkinan nantinya kebijakan ini akan ditiru daerah lain.

Diingatkan pentingnya mengawasi pelaksanaannya agar jangan sampai ada yang terganggu. Peruntukkannya harus dipastikan dan jelas sehingga terasa manfaatnya. Perlu ‘good will’ dari pemerintah dan pihak terkait.

Kadis Pariwisata Bali Tjok. Pemayun menjelaskan untuk pembayaran pungutan wisman ini Dispar menyediakan sejumlah end point atau titik akhir pembayaran dan bekerja sama dengan travel agent. Agent yang sudah mendaftar sebagai end point bisa mengajukan pembayaran sampai 500 orang, jadi tidak satu-satu. Dispar juga tengah berkoordinasi dengan Angkasa Pura untuk menambah konter pembayaran.

Sosialisasi kebijakan pungutan terhadap wisman juga terus dilakukan ke perwakilan negara asing yang ada di Indonesia.

Ditambahkan, seluruh pendapatan dari pungutan wisman ini akan masuk ke kas daerah dan diatur berdasarkan mekanisme APBD oleh Bappeda dan nantinya digunakan untuk lingkungan dan budaya.

Terkait sanksi bagi wisatawan yang tidak membayar, menurut Tjok. Pemayun mereka dikenakan teguran lisan, teguran tertulis dan tidak mendapatkan layanan di DTW (Daerah Tujuan Wisata).

Sementara itu pengurus PHRI Bali Nyoman Astama mengatakan pungutan ini sejak dulu sudah diwacanakan. Dan baru 14 Februari 2024 ini bisa direalisasi. Adanya pungutan ini sangat bagus karena, bisa lebih memberdayakan pemprov yang selama ini hanya mengandalkan pajak kendaraan.

Ia juga mengatakan pungutan ini tidak mempengaruhi kunjungan wisman. Yang penting pemanfaatan harus sejalan dengan peraturan (Perda). Sebab pungutan ini akan dipantau masyarakat termasuk wisman. “Penting pengawasan untuk menghindari adanya kebocoran. Dan harus jelas apa yang didapat tamu setelah bayar. Di Thailand
pajak turun dan mereka menerapkan asuransi bagi tamu yang datang,” tegasnya.

Ketua NCPI Bali Agus Maha Usadha mengingatkan banyak negara menggarap sektor pariwisata sebagai pendapatan. ‘Jadi saingan Bali bukan hanya daerah-daerah yang DTW mulau tumbuh bagus juga luar negeri. Jadi tidak mudah seperti dulu,” tambahnya. (bas)