Reses Dr. Mangku Pastika: Perlu Payung Hukum Lebih Detil Tangani Sampah

(Baliekbis.com), Anggota DPD RI Dr. Made Mangku Pastika,M.M. mengatakan masalah sampah sepertinya tak pernah habis-habisnya.

Faktor penyebabnya selain belum disiplinnya masyarakat dalam membuang sampah juga menyangkut aturan yang ada.

“Sampah ini masalah klasis. Kita banyak yang belum disiplin soal sampah ini. Sanksinya juga tak tegas. Jadi perlu payung hukum yang lebih detil daripada UU yang lama,” ujar Mangku Pastika saat Reses penyerapan aspirasi via vidcom, Senin (19/10).

Made Dwi Arbani

Reses mengangkat tema “Pengelolaan Sampah sebagai Upaya Mewujudkan Visi Misi Pemerintah Provinsi Bali Nangun Kerthi Sat Loka Bali” dipandu Tim Ahli Nyoman Baskara didampingi Ketut Ngastawa dan Nyoman Wiratmaja.

Pada acara tersebut tampil juga sebagai narasumber Kepala UPTD Pengelolaan Sampah Dinas Kehutanan Provinsi Bali Ni Made Armadi, SP. MSi., I Made Dwi Arbani,S.TP. M.Si. selaku Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah B3, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup dan Ir. Ni Made Ayu Widiasari selaku Ketua Pokja Pengelolaan Sampah Prov. Bali.

Dr. Mangku mengatakan saat ini  ada rencana pemerintah merevisi UU tentang Sampah. DPD RI mendapat tugas untuk serap aspirasi, mencari masukan agar nanti aturan yang baru bisa lebih sempurna lagi.

Dikatakan pengawasan soal sampah ini sangat penting karena berkaitan dengan lingkungan hidup. “Indonesia termasuk Bali paling banyak nyampahnya, sehingga harus dikelola dengan baik,” jelas mantan Gubernur Bali dua periode ini.

Sementara itu Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah B3, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup I Made Dwi Arbani,S.TP. M.Si. mengatakan sampah masih menjadi momok saat ini. Banyak kendala yang dihadapi dalam penanganan sampah di Bali.

“Ada rencana buat TPA (Tempat Pembuangan Akhir) baru tapi tak ada tempat, kecuali di Karangasem yang lahannya masih memungkinkan. Sedangkan kabupaten lain sudah sangat sulit,” ujar Dwi.

Anggaran untuk penanganan sampah ini juga besar. Biaya mengelola satu TPA sangat besar mengingat tingginya volume sampah yang ada. Ada tiga pergub yang mengatur soal sampah ini. Namun karena anggaran yang terbatas, infrastruktur juga belum memadai termasuk kepedulian masyarakat sehingga aturan itu belum berjalan optimal.

Hal senada disampaikan Kepala UPTD Pengelolaan Sampah Dinas Kehutanan Provinsi Bali Ni Made Armadi, SP., MSi. Masalah sampah menurutnya menyangkut 5 aspek di antaranya aspek teknis, kelembagaan, peran serta masyarakat dan pembiayaan.

Dijelaskan kondisi TPA Suwung yang luasnya sekitar 32 hektar saat ini cukup memprihatinkan sebab semua sampah masuk ke TPA ini. Dengan volume sampah yang sangat besar saat ini, daya tampung yang tersedia makin terbatas. Diharapkan tiap daerah juga bisa memanfaatkan TPA yang ada di wilayahnya untuk penanganan sampahnya.

Menurut Ir. Ni Made Ayu Widiasari areal di TPA Suwung tinggal 5 hektar, ini akan penuh. “Jadi
harus fokus dulu penanganannya di hulu. Ajak warga sama-sama mengelola sampah di desa,” ujarnya. (bas)