Resmi Jadi Penjabat Bupati Flotim, Ini Mandat Mendagri Kepada Doris Rihi

(Baliekbis.com), Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur Drs. Doris Alexander Rihi, M.Si resmi sebagai Penjabat Bupati Flores Timur setelah dilantik oleh Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat di Kupang, Minggu, 22 Mei 2022.

Diangkat dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.53-1206 Tahun 2022, Alexander Doris Rihi siap mengembani tugas dan kewajibannya sebagai Penjabat Bupati Flores Timur sebagaimana yang dimandatkan Mendagri, Muhammad Tito Karnavian.

Adapun tugas-tugas tersebut antara lain :
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Untuk urusan pembahasan Rancangan Perda dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), Penjabat Bupati terlebih dahulu diharuskan meminta persetujuan Mendagri untuk melakukan pembahasan Rancangan Perda, pembahasan Rancangan Perkada, dan menandatangani Perda, Perkada inisiasi baru, kecuali untuk pembahasan Ranperda tentang APBD dan Perkada penjabaran APBD, sampai dengan proses penandatanganan.

Sebagai Penjabat Bupati Flotim, Doris Rihi dapat melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, dan atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dari yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.

Doris Rihi juga diberi mandat untuk membuat kebijakan pemekaran daerah dan membuat kebijakan yang berbeda dari program pejabat sebelumnya dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Doris Rihi diembani tugas untuk memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah Flotim pada Tahun 2024, serta menjaga netralitas ASN serta melaksanakan tugas selaku Ketua Satgas Penangan Covid 19.

Mantan Pejabat Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2021 itu pun diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Pertangungjawaban Pelaksanaan Tugasnya sebagai Penjabat Bupati kepada Gubernur NTT selaku Wakil Pemerintah Pusat dengan ditembuskan ke Mendagri, sekurang-kurangnya tiga bulan sekali. (emnir/rsn)