Responsif Terhadap Keluhan Masyakat, Pemkab Gianyar Bentuk Tim Media Sosial
(Baliekbis.com), Dalam upaya memberikan respon yang cepat terhadap keluhan-keluhan masyarakat di media sosial, Pemkab Gianyar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika memembentuk tim media sosial. Pembentukan tim melibatkan seluruh Organiasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemkab Gianyar, Camat, BUMD dan RS Sanjiwani tersebut dibuka Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gianyar, Cokorda Rai Widiarsa P di Ruang Sidang Kantor Bupati Gianyar, Selasa, (14/5).
Kepala Bidang Penyelenggaraan E-Government, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gianyar, I Wayan Manik Suhartanta, S.Kom mengatakan, pembentukan tim media sosial guna mempercepat informasi pembangunan Pemerintah Kabupaten Gianyar melalui media sosial, menangani keluhan masyarakat, serta meluruskan pemberitaan yang tidak benar (hoax). Tim ini terdiri dari utusan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar, Camat, BUMD, RSUD Sanjiwani yang nantinya mengelola media sosial masing-masing OPD.
“Dengan dibentuknya tim ini, akan memudahkan komunikasi antar instansi guna memberikan respon yang cepat terhadap keluhan-keluhan masyarakat di media sosial maupun klarifikasi terhadap hoax,” terang Manik Suhartanta.
Suhartanta juga mengatakan, dalam waktu dekat juga akan dilaksanakan bimbingan teknis aplikasi pengaduan LAPOR (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) dengan mendatangkan narasumber dari KemenPanRb dengan kanal pengaduan lapor.go.id. “Nanti pengaduan masyarakat di media sosial, kita juga akan integrasikan ke aplikasi tersebut,” imbuh Manik Suhartanta.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gianyar, Cokorda Rai Widiarsa P. mengatakan, berkembangnya media sosial sebagai sarana interaksi antar manusia telah membawa paradigma baru dalam proses interaksi antara pemerintah dan masyarakat luas. Pemerintah Republik Indonesia melalui penerbitan PermenPan dan RB No. 83 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemanfaatan Media Sosial Instansi Pemerintahan telah berupaya menyikapi fenomena yang terjadi. Peraturan ini menjelaskan tentang tata cara dan etika menyebarluaskan informasi dan kebijakan pemerintah sesuai dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing kepada publik, menampung dan mengolah aspirasi masyarakat, serta membangun kepercayaan publik guna menjaga citra dan reputasi pemerintah.
“Menyikapi hal tersebut, Pemkab Gianyar berupaya membentuk tim reaksi cepat media sosial dan sekaligus admin lapor Aplikasi pelaporan online yang diluncurkan MenPan dan RB,” jelas Cokorda Rai Widiarsa P.
Ditambahkan, Cokorda Rai Widiarsa P, tim ini nantinya mempunyai tugas utama untuk menjadi saluran (perantara) setiap laporan ke atasan yang bersangkutan di masing-masing OPD terhadap setiap keluhan masyarakat di media sosial yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Gianyar. “Tim ini nantinya mengelola informasi utamanya keluhan-keluhan masyarakat yang berkembang di media sosial untuk selanjutnya diteruskan kepada atasan masing-masing, sehingga mendapat respon yang cepat dari OPD bersangkutan,” imbuh Cok Rai Widiarsa. (ist)