Rugikan PMI, Agen Bodong Perlu Ditertibkan

(Baliekbis.com), Kasus yang merugikan pekerja migran Indonesia (PMI) krama Bali cukup banyak, bahkan nilainya ratusan juta rupiah.

“Mereka menjadi korban kebohongan agen bodong. Kasusnya sudah dilaporkan ke polisi, namun sampai sekarang tak jelas kelanjutannya. Bahkan agennya kabur,” ujar praktisi yang juga Owner PT Ratu Oceania Raya Bali Adi Susanto, S.H. pada acara Sosialisasi “Peluang Kerja dan Perlindungan Menyeluruh kepada PMI sebagai VVIP” yang berlangsung, Sabtu (2/4) sore di Inna Bali Heritage Jalan Veteran Denpasar.

Kegiatan tatap muka digelar Anggota Komisi IX DPR RI I Ketut Kariyasa Adnyana bersama Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kepala kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar dan Kadisnaker Provinsi Bali. Juga hadir Direktur Sistem dan Strategi Penempatan dan Perlindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah BP2MI Sukarman dan Kadisnaker Kab./Kota se Bali, BP2MI, Manning Agen, BPJS TK dan P3MI.

Anggota Komisi IX DPR RI Ketut Kariyasa Adnyana

Adi Susanto yang juga advokat menyampaikan beberapa hal terkait dengan perlindungan pekerja migran. Menurutnya agen-agen bodong di Bali perlu ditertibkan karena menyebabkan banyak PMI krama Bali yang menjadi korban penipuan. “Yang terakhir kasus penipuan terhadap 29 orang pekerja migran yang diberangkatkan ke Turki memakai visa holiday,” ujarnya.

Banyaknya penipuan karena stakeholder yang menangani PMI belum maksimal dalam melakukan fungsinya, salah satunya adalah fungsi pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi maupun kabupaten/kota. “Andai saja fungsi pengawasan ini dimaksimalkan saya yakin penipuan ini bisa diminimalkan, paling tidak dicegah,” tegasnya.

Untuk itu Adi Susanto berharap melalui Anggota DPR RI Kariyasa Adnyana yang membidangi ketenagakerjaan di Komisi IX bisa membantu memfasilitasi penanganan kasus-kasus yang menimpa PMI sehingga ke depannya hal itu tidak terulang. Dijelaskan di Bali antusias pekerja migran ini sangat tinggi. Dan mereka merupakan pekerja formal. Meski ada kasus seperti penipuan dengan adanya aturan dan pengawasan yang dilakukan diharapkan hal itu tidak terulang.
“Dengan Perda yang ada sebenarnya pengawasan sudah makin baik termasuk pengawasan satu pintu sehingga permudah PMI,” jelas politisi PDI P ini.

Ke depan untuk membantu PMI menurutnya perlu ada talangan. Adanya aturan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dengan melibatkan bank, bisa membantu calon PMI dengan akses KUR.

PMI di Bali saat ini tercatat mencapai 6 ribuan. Namun jumlahnya diprediksi lebih dari itu sehingga perlu ada pendataan ulang. Menanggapi adanya mafia visa ke Jerman yang menyulitkan pelaut Bali, menurut Kariyasa sebenarnya syarat mengurus visa tidak sulit. “Namun kalau ada yang mempersulit ini perlu ditindaklanjuti oleh Imigrasi. Termasuk kasus penipuan yang menimpa PMI agar segera penanganannya oleh Polda,” jelas Kariyasa.

Dalam sosialisasi terungkap potensi devisa dari PMI sangat besar. Menurut Direktur Sistem dan Strategi Penempatan dan Perlindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah BP2MI Sukarman sesuai data 2019, PMI adalah penyumbang devisa nomor 2 setelah migas yang nilainya sekitar Rp160 triliun lebih. Sukarman, dalam paparannya menyampaikan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan salah satu solusi bagi peningkatan kesejahteraan. (bas)