Rumah Tokoh Ormas Digeledah, Polisi Temukan Pedang

(Baliekbis.com), Diduga menyimpan narkoba polisi menggeledah rumah tokoh ormas berinisial PP warga Kelurahan Seririt Kabupaten Buleleng Bali. Tim Satuan Reskrim Polres Buleleng Kamis lalu mendatangi rumah pria berperawakan gemuk karena diduga memiliki barang terlarang jenis sabu. Hanya saja, saat dilakukan penggeledahan petugas tidak menemukan narkoba justru menemukan senjata tajam jenis Pedang.

Karenanya, polisi masih mendalami dugaan keterlibatan pelaku dengan tindak penganiayaan terhadap dua warga Desa Anturan Minggu 18 Juni 2017 sekitar pukul 03:30 wita di depan Diskotek Volcano jalan Anturan-Seririt-Singaraja. Informasi di lapangan, lokasi kejadian di depan diskotek terbesar di Buleleng ini berawal dari salah seorang warga Banjar terlibat keributan dengan keponakan pelaku. Mendengar keponakannya menjadi korban pemukulan, PP mendatang ke areal parkir depan Volcano dan mencari pemuda yang mengaku dari Anturan. Namun pemuda yang memukuli keponakan PP lebih dahulu kabur.

Karena gagal bertemu dengan orang yang dicari, diduga terjadilan kesalahpamanan yang berujung pada tindak penganiayaan dialami warga Anturan bernama JK (20) dan Ar (21) yang mengaku tidak tahu menahu kejadian tersebut. Kejadian yang diduga salah paham itu langsung dilaporan korban JK LP/178/VI/2017/BALI/RES BLL pada Minggu 18 juni 2017 pukul 20:45 wita ke Mapolres Buleleng. Kepada awak media, PP berujar singkat dirinya datang setelah mendapat laporan keponakannya dikeroyok 4 orang pelaku. “Kemudian saya cari-cari orang itu, tak tak ketemu,” ujarnya. Kapolres Buleleng AKBP Made Sukawijaya saat jumpers menyebutkan, peristiawanya 18 Juni 2017 pukul 03:30 Wita, Korban dalam keteranganya mengaku dipukuli sejumlah orang dan hanya mengenal PP.

“Kita awalnya memeriksa PP karena ia positif dalam tes urine, maka dari itu kita kembangkan dengan dugaan yang bersangkutan pengguna Narkoba, setelah kita geledah rumahnya, nah disana kita temukan sebilah pedang,” jelas Kapolres Sukawijaya. Polisi sementara menjerat pelaku dengan Pasal 170 KUHP/ 351 KUHP (Pengeroyokan bersama-sama dan penganiayaan) dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. “Untuk tersangka lain sedang kita kembangkan karena dari keterangan saksi korban bahwa yang melakukan pengeroyokan itu tidak hanya satu orang,” ujar Kapolres Buleleng, Jumat (15/9/2017/). (ist)