Rumahnya Terancam Dilelang “Paksa”, Hartono Minta Perlindungan OJK

(Baliekbis.com), Meski sudah melakukan somasi, namun PT. BLBI bersama BPR Sadana tetap bersitegas hendak melelang rumah Hartono yang telah dibeli dan ditempatinya selama 14 tahun.

Merasa khawatir, Hartono bersama kuasa hukumnya Made Somya Putra, S.H., M.H. kini minta bantuan perlindungan dari OJK Bali Nusra. “Kami berharap OJK bisa membantu sebab lelang yang hendak dilakukan ini salah sasaran,” jelas Somya didampingi rekannya Nurlaba,S.H. kepada wartawan, Selasa (10/8) di Denpasar.

Hartono (49) yang sehari-hari sebagai wirausahawan itu mengaku heran dengan langkah yang diambil PT. BLBI. “Tiba-tiba pihak BLBI mendatangi rumah kami dan bilang mau dilelang. Padahal selama ini tidak ada masalah. Kami tidak ada pinjam kredit di bank atau lembaga keuangan lainnya,” ujar Hartono heran.

Menurut kuasa hukumnya Made Somya Putra, proses lelang ‘paksa’ ini berawal dari perjanjian kredit antara I Gede Bambang Swiadnyana dengan BPR Sadana pada tahun 2014.

Perjanjian kredit itu menggunakan agunan Sertifikat Hak Milik Nomor 2393. Ternyata agunan yang berlokasi di Padang Lestari, Nomor B/7 Banjar Teges, Padang Sambian Kelod, Denpasar Barat itu bermasalah. Pasalnya debitur melakukan tindak pidana pemalsuan surat (sertifikat). Atas kasus pemalsuan surat/sertifikat tersebut, I Gede Bambang Swiadnyana bersama rekannya diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar.

Hartono

Hal itu dibenarkan pemilik rumah nomor B/7 IB Angga yang menceritakan sertifikat tanah orangtuanya itu sempat dipinjam Gede Bambang yang kemudian dibalik nama dan dijadikan agunan bank. Masalah itu sempat ke pengadilan dan Gede Bambang akhirnya dihukum.

Menurut Somya, yang aneh, upaya lelang oleh PT. BLBI dilayangkan terhadap objek dan subjek berbeda yaitu di Padang Lestari, Nomor B/10 Banjar Teges, Padang Sambian Kelod, Denpasar Barat yang merupakan milik Hartono sejak tahun 2007, dan tidak memiliki kaitan dalam perjanjian kredit dengan BPR Sadana.

“Namun tiba-tiba sekitar tanggal 17 Februari 2021, datang tim dari BPR Sadana, yang memberitahukan bahwa Sertifikat Hak Milik Hartono ini tertukar dengan tetangganya, IB Angga,” ungkapnya.

Atas masalah itu, Somya mengaku telah melayangkan somasi kepada BPR Sadana, PT. BLBI, serta pimpinan kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar. Tak hanya itu, pihaknya juga meminta pemblokiran kepada BPN Kota Denpasar.

Terkait sikap PT. BLBI, pihaknya berharap OJK bisa memberikan perlindungan hukum kepada kliennya. “Bila perlu memeriksa dan memanggil BPR Sadana,” lanjutnya.

Somya juga  mengaku tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan membawa kasus ini ke ranah pidana dan perdata. “Bagi saya itu sudah jelas perbuatan melawan hukum. Karena dia (PT. BLBI) bertindak tanpa surat, tanpa korespondensi terlebih dahulu. Kami juga sudah memperingatkan agar tidak melakukan tindakan melalui somasi,” tegasnya.

Dalam kasus ini terungkap, pinjaman di BPR yang nilainya ratusan juta itu tidak dibayar lunas oleh debitur. Sehingga membengkak dan diperkirakan mencapai sekitar Rp2 miliar. (bas)