Sabtu-Minggu Dukcapil Tetap Buka Hingga Akhir September

(Baliekbis.com), Denpasar- Membludaknya penduduk Kota Denpasar yang ingin melakukan perekaman atau input data e-KTP, membuat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar harus buka layanan sampai Hari Sabtu-Minggu selama bulan September ini. Hal ini dilakukan agar masyarakat yang ingin mencari KTP dapat terlayani semua sampai akhir batas waktu akhir bulan September. Kadis Dukcapil Nyoman Gde Narendra mengatakan hal ini di Gedung Sewaka Dharma, Rabu (31/8).

Dengan memberikan pelayanan perekaman E-KTP di luar jam kerja yakni pada hari Sabtu dan Minggu sampai akhir 30 September mendatang, kami berharap nantinya semua penduduk Denpasar yang sudah wajib KTP dapat melakukan perekaman data e-KTP.  ‘’Kami minta masyarakat bisa melakukan perekaman E-KTP di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar untuk Masayarakat di wilayah Kecamatan Denpasar Utara dan di masing – masing Kecamatan di hari Sabtu dan Minggu,’’ ujar  Narendra.

Menurutnya, pelayanan perekaman E-KTP dan Pembuatan E-KTP di berikan pada hari Sabtu Minggu mengingat saat jam kerja jumlah masyarakat yang melakukan perekaman membludak. Narendra yang didampingi Kasubag Pemberitaan Humas Dewa Gede Rai menambahkan, masyarakat hendaknya dapat memanfaatkan waktu sebaik-baiknya sehingga nantinya seluruh penduduk Denpasar sudah terekam datanya. Karena sesuai dengan edaran dari Kemendagri bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP atau input data sampai tanggal 30 September  tidak bisa mendapat akses pelayanan publik. Melalui pelayanan Sabtu dan Minggu diharapkan masyarakat tidak mengantre terlalu lama dan semuanya bisa terlayani.

Narendra menambahkan pelayanan sampai hari Sabtu dan Minggu kecuali hari Libur hari raya adalah menindaklajuti instruksi Walikota Rai Mantra agar Capil memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat. “Kami diinstruksikan oleh Bapak Walikota agar buka layanan hari Sabtu dan Minggu selama bulan September,” kata Narendra.  Dengan batas waktunya sampai 30 September 2016. Setelah tanggal 30 September 2016  Pembuatan E-KTP akan di blokir. Selain itu sanksi administrasi dalam bentuk penonaktifan KTP ini akan membuat penduduk tidak mendapatkan pelayanan publik. (iam)

Kadis Dukcapil Nyoman Gde Narendra