Sambut Baik Rekomendasi Komnas HAM, Yayasan ISKCON – Indonesia Kembali Melapor ke Polres Sumbawa
(Baliekbis.com), Yayasan ISKCON – Indonesia menyambut baik surat rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengenai kasus Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan dengan nomor surat 30/R/MD.00.00/VIII/2021 tertanggal 27 Agustus 2021.
Dimana Yayasan ISKCON-Indonesia sah secara hukum dan memiliki izin dari Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor: AHU-5791.AH.01.04. TAHUN 2013/C – 235.HT.01.02.TH 2006.
“Kami sangat berterima kasih atas proses penyelesaian permasalahan ini oleh Komnas HAM dengan dikeluarkannya surat ini sebagai respon atas surat pengaduan dugaan pelanggaran hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan dengan nomor : 01/ISKCON-IND/VI/2021 yang kami laporkan pada tanggal 3 Juni 2021. Faktanya, surat rekomendasi ini merupakan hasil dari pelaporan oleh Yayasan ISKCON-Indonesia ke Komnas HAM bukan badan hukum yang lain,” kata Sekretaris Jenderal Yayasan ISKCON-Indonesia Drs. Putu Wijaya dalam press release di Denpasar, Rabu (8/9).
Dengan adanya surat rekomendasi itu, pihaknya berharap seluruh masyarakat dan pihak-pihak terkait dapat memahami keberadaan badan hukum Yayasan ISKCON-Indonesia dan bisa menghormati hak-hak beragama serta saling toleransi dan menghargai satu sama lain.
Begitu pula diharapkan agar Gubernur Provinsi Bali, Kepala Kepolisian Daerah Bali, Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali, serta Majelis Desa Adat Provinsi Bali dapat memahami posisi badan hukum Yayasan ISKCON-Indonesia dan bisa menyediakan ruang dialog dengan menetapkan zona damai secara objektif agar tetap membuat suasana aman dan damai.
Yayasan ISKCON-Indonesia sejak awal berdirinya sudah berkomitmen untuk menjaga kedamaian dan ketenteraman masyarakat dengan tidak melakukan ekspresi agama yang berlebihan, merendahkan warga masyarakat lainnya serta tetap melaksanakan Dresta Bali sehingga terjaganya suasana kondusif dan mengedepankan dialog serta penyelesaian permasalahan secara kekeluargaan berbasis nilai-nilai agama dan hak asasi manusia.
“Tidak lupa kami akan selalu mengupayakan penyelesaian permasalahan sesuai dengan ketentuan aturan dan perundang-undangan yang berlaku dalam memperjuangkan hak-hak kami,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, pihaknya menegaskan Yayasan ISKCON-Indonesia ataupun Perkumpulan ISKCON merupakan dua badan hukum yang berbeda.
Meskipun adanya kemiripan nama serta ajaran yang sama, akan tetapi dalam hal manajemen organisasi dan teknik publikasinya berbeda, (1) Gurunya adalah orang Bali asli dan bertempat tinggal di Denpasar; (2) Yayasan ISKCON-Indonesia merupakan organisasi yang berpusat di Denpasar, Bali, Indonesia, (3) Murid-murid dari guru kerohanian kami tetap melaksanakan Dresta Bali di tempat tinggalnya masing-masing, (4) Pelaksanaan pelatihan bhakti yoga seluruh murid hanya dilaksanakan di ashram-ashram saja sesuai dengan Surat Kesepakatan Bersama pada tahun 2001 antara sampradaya yang diprakarsai oleh Dirjen Bimas Hindu untuk meningkatkan sradha diri sendiri dalam hubungannya dengan Tuhan.
Ditegaskan kembali, pihaknya tidak pernah menggunakan tempat ibadah khususnya pura baik di Bali maupun di Indonesia sebagai tempat pelaksanaan kegiatan Bhakti Yoga.
Tuduhan selama ini oleh beberapa oknum yang menyatakan bahwa Yayasan ISKCON-Indonesia melakukan tindakan pelecehan/mendeskritkan tradisi dan budaya Hindu di Bali adalah tidak benar dan salah sasaran.
Tindakan salah sasaran ini berdampak tidak hanya di Bali tetapi juga berdampak sampai ke Provinsi NTB, Kabupaten Sumbawa, Kecamatan Lunyuk, Desa Sukamaju dimana adanya dugaan persekusi, pengancaman, dan pengusiran serta pengerusakan properti pribadi terhadap Pengurus Cabang Yayasan ISKCON-Indonesia kami di Desa Sukamaju, Lunyuk, Sumbawa yang dilakukan oleh beberapa oknum.
Sementara itu, Bidang Hukum Yayasan ISKCON-Indonesia Dewa Krisna Prasada, S.H., M.H. menambahkan, pihaknya sudah melakukan perlaporan yang tercatat pada tanggal 3 September 2021 dengan dugaan tindak pidana perusakan barang pribadi dan ancaman/teror kepada Polres Sumbawa.
Sampai saat ini korban mengungsi di Desa Perung, dimana mayoritas penduduk di sana adalah umat muslim. Kepala Desa Perung menyambut baik korban yang merupakan anggota pengurus cabang Yayasan ISKCON-Indonesia dan juga memfasilitasi dengan memberikan surat domisili agar dapat mengungsi di desa tersebut.
Kepala Desa Perung juga berkomitmen untuk menjaga korban yang mengungsi untuk memberikan perlindungan dari oknum-oknum yang melakukan persekusi.
Kejadian ini membuktikan adanya passing off atau salah sasaran yang dilakukan oleh masyarakat terkait keberadaan Yayasan ISKCON-Indonesia.
Ia meyakini pihak Kepolisian Resor Sumbawa dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan secepat-cepatnya agar permasalahan ini tidak meluas.
Sangat disayangkan sekali sikap dari Kepala Desa Sukamaju yang tidak bisa mengendalikan situasi tersebut karena hal ini sudah melanggar hak-hak setiap orang dalam melakukan kegiatan keagamaan.
Sedangkan, hak-hak setiap orang dalam melaksanakan kegiatan keagamaan sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan juga Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta sebagaimana termuat dalam Surat Rekomendasi Komnas HAM. (ist)