Santha: Bapenda akan Hapus Utang Denda Pajak Kendaraan Bermotor

(Baliekbis.com), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali akan memberi penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda terhadap pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Hal itu sesuai Pergub Nomor 55 Tahun 2018. “Apa yang tertuang dalam Pergub 55 itu akan berlaku mulai tanggal 13 Agustus 2018 hingga 14 Desember 2018,” ujar Kepala Badan Bapenda Bali I Made Santa di ruang kerjanya, Kamis (9/8). Menurut Santha, kebijakan itu juga dikaitkan dengan HUT ke-60 Pemprov Bali yang jatuh pada tanggal 14 Agustus 2018. “Jadi Pemprov Bali memberikan insentif kepada wajib pajak terutama masyarakat yang nunggak pajak. Pemutihan ini juga terkait pemutakhiran data atau validasi database kendaraan bermotor,” tambah Santha. Untuk itu wajib pajak kendaraan yang masih nunggak diharapkan segera menyelesaikan urusannya tanpa dikenakan denda dan bunga pajak dalam lima tahun terakhir.

Program ini tambah Santha juga dalam rangka menekan tunggakan atas pajak kendaraan bermotor. “Jadi kita tetap memberikan kemudahan, insentif kepada masyarakat serta memberikan ruang bagi wajib pajak yang ingin berpartisipasi,” tambahnya.  Untuk mengefektifkan kebijakan ini, Bapenda juga akan menindaklanjutinya dengan melakukan razia dan door to door awal tahun 2019. “Bahkan kami juga telah mempersiapkan rancangan tarik paksa bagi yang membandel,” jelasnya.
Ditanya target dari pemutihan ini menurut Santha sebanyak 200 ribu kendaraan yang hampir 90 persen sepeda motor dengan nilai sekitar Rp 90 miliar. Dalam pemutihan kali ini yang diambil hanya pemutihan saja sedangkan BBN masih dalam rancangan perda yang diatur berdasarkan perda 8/2016 tentang Pajak Daerah.(bas)