Sanur Kaja Luncurkan Perdes No.3/2018 “Larang Perdagangan Daging Anjing dan Promosikan Kesejahteraan Hewan”
(Baliekbis.com), Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sanur Kala, Denpasar mengesahkan dan meluncurkan Peraturan Desa Sanur Kaja No. 3 tahun 2018, yang melarang produksi, memiliki persediaan ataupun konsumsi daging anjing dan melindungi anjing dari penganiayaan, peracunan dan pencurian.
“Ini adalah peraturan desa pertama di Bali, atau di mana pun di Indonesia, yang mempromosikan kesejahteraan hewan, termasuk kebebasan hewan, dan secara eksplisit melarang semua aspek perdagangan daging anjing,” ujar Anggota DPRD Denpasar Ida Bagus Kiana,S.H. saat konferensi pers terkait Hari Rabies Sedunia & Peluncuran Perdes Sanur Kaja No.3 Tahun 2018″ di Warung Kubu Kopi, Jumat (5/10).
Dikatakan Kiana yang juga mantan Kades Sanur Kaja, peraturan ini didasarkan pada hukum nasional yang relevan (KUHP, undang-undang) dan peraturan kementerian serta provinsi (Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah). Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik lndonesia No. 111/2014 yang memberikan kewenangan kepada desa-desa untuk mengembangkan peraturan yang memungkinkan mereka untuk menerapkan instrumen hukum dari tingkat yang lebih tinggi serta menerapkan sanksi di tingkat lokal.
Peraturan Desa Sanur Kaja No. 3/2018 ini berlaku untuk seluruh desa administratif Sanur Kaja dan merupakan instrumen hukum untuk menghentikan perdagangan daging anjing dan menjamin
kesejahteraan hewan. “Ini merupakan kolaborasi antara Desa Sanur Kaja, Universitas Udayana, BAWA, IFAW dan CPHl,” tambahnya.
Perbekel Desa Sanur Kaja I Made Sudana mengatakan para pemangku kebijakan di Desa Sanur Kaja, memiliki peranan yang sangat penting terhadap kesuksesan dari Program Dharma, yaitu sebuah program kolaborasi untuk pengendalian rabies di Sanur serta manajemen populasi anjing yang berkaidahkan kesejahteraan hewan. Program Dharma bekerja secara aktif dengan 28 banjar yang terbagi dalam 2 desa dan 1 kelurahan di Sanur. Program Dharma merupakan kerja sama public sector antara Universitas Udayana, Program Studi Magister llmu Kesehatan Masyarakat, Yayasan Bali Animal Welfare (BAWA), International Fund for Animal Welfare (IFAW), Center for Public Health Innovation (CPHl) dan Universitas Udayana. “Program ini berfokus pada penjangkauan dan pemberdayaan masyarakat serta penerapan prinsip One Health untuk memberantas rabies,” tambahnya.
Sementara Dr. Made Subrata dari Unud mengatakan masalah rabies sangat kompleks yakni antara manusia, anjing dan lingkungan. Sebab anjing bisa terkena rabies tidak terlepas dari peran manusia dan lingkungan seperti sampah. “Sebagian anjing liar hidup dan berkembang dari tempat-tempat sampah seperti di lingkungan pasar,” jelasnya.
Ketua Badan Pemusyawaratan Desa Sanur Kaja Ida mengatakan masyarakat Sanur Kaja antusias mendukung peraturan desa, yang disahkan oleh Badan Permusyawaratan Desa Sanur Kaia pada tanggal 6 September 2018. “Pihak desa akan segera mensosialisasikan peraturan desa ini terhadap masyarakat di 8 banjar di Sanur Kaja,” jelasnya.
Dikatakan anjing wajib diperlakukan dengan baik, dipelihara dan dilestarikan. Perdes tersebut antara lain mengatur agar setiap orang dilarang menganiaya dan atau membunuh dan mencuri anjing yang berada di wilayah Desa Sanur Kaja, memroduksi dan/atau mengedarkan makanan yang berbahan daging anjing serta menyimpan sebagai persediaan, membeli, menyediakan makanan berbahan daging anjing untuk dikonsumsi sendiri maupun oleh orang lain. Menjual anjing dalam keadaan hidup atau mati sebagai persediaan makanan berbahan daging anjing untuk dikonsumsi sendiri maupun oleh orang lain. Membuang anjing dalam keadaan hidup atau mati di dalam maupun di luar wilayah desa. (bas)