Sat Pol PP Denpasar Tipiringkan 3 PKL

(Baliekbis.com), Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah  (Perda) sebagai upaya menciptakan keamanan, kenyamanan dan ketertiban masyarakat, Pemkot Denpasar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denpasar kembali menggelar Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi pelanggar Perda di Kota Denpasar. Kegiatan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (31/10) ini mnjatuhkan hukuman denda bagi 3 PKL yang melanggar ketertiban umum. Sedangkan pemilik toko perhiasan atas nama PT. Permata Indah Indonesia yang juga masuk dalam agenda sidang Tipiring  kali ini justru tidak hadir.

Kabid Perppu Sat Pol PP Kota Denpasar, I Made Poniman saat diwawancarai usai pelaksanaan Tipiring mengatakan bahwa adapun Sidang Tipiring kali inimerupakan bentuk penegakan bagi pelanggar Perda No 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan Nomor 6 tahun 1996 tentang pendaftaran penduduk dalam kerangka sistem sinduk. “Hal ini untuk memberikan efek jera bagi pelanggar Perda, maka harus dilakukan Sidang Tipiring agar tidak mengulangi lagi perbuatanya,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, kegiatan ini juga sebagai ajang sosialisasi  Perda, sehingga masyarakat ikut peduli dan ikut bertanggungjawab atas kelangsungan pembangunan di Kota Denpasar.  Khususnya dalam menciptakan suasan yang aman, nyaman dan tertib menuju masyarakat Denpasar yang bahagia. “Tidak hanya itu Sidang Tipiring ini bukan semata-mata mencari kesalahan dan bukan untuk menghukum masyarakat. Tetapi  mengajak masyarakat untuk menegakkan aturan karena ini merupakan salah satu bagian dari revolusi mental,” pungkasnya.

Adapun Sidang Tipiring yang dipimpin oleh Hakim PN Denpasar I Wayan Kawisada didampingi Panitera I Wayan Dresta yang menjatuhkan hukuman denda kepada 3 PKL. Dari Sidang Tipiring tersebut hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp. 250 ribu bagi PKL dan untuk pemmilik Toko Perhiasan PT. Permata Indah Indonesia akan di agenndakan persidangan pada Jumat, (2/11) mendatang . (ags)