Satgas Waspada Investasi Hentikan Kegiatan 231 Fintech Peer-to-Peer Lending Ilegal
(Baliekbis.com), Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan kegiatan 231 Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Peer-To-Peer Lending) yang tidak terdaftar atau memiliki izin OJK.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing meminta masyarakat untuk tidak melakukan pinjaman pada Fintech Peer-To-Peer Lending yang tidak terdaftar atau memiliki izin OJK tersebut agar tidak dirugikan. “Saat ini banyak entitas Fintech Peer-To-Peer Lending yang melakukan kegiatan melalui aplikasi yang terdapat di appstore atau playstore bahkan juga di sosial media yang tidak terdaftar dan tidak berizin dari OJK sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 sehingga berpotensi merugikan masyarakat,” jelas Tongam, Rabu (13/2) di Jakarta.
Satgas Waspada Investasi (SWI) telah melakukan upaya pencegahan dan penanganan yang sangat tegas terhadap Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal, dengan mengumumkan Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal kepada masyarakat, mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dan memutus akses keuangan dari Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal.
SWI juga mengimbau perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal. Meminta Bank Indonesia untuk melarang Fintech Payment System memfasilitasi Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal serta menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.
Juga peningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk penanganan Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan untuk menggunakan fintech yang legal.
Sebagai bentuk perlindungan kepada konsumen dan masyarakat secara berkelanjutan, SWI memberikan tips kepada masyarakat yang ingin melakukan pinjaman pada Fintech Peer-To-Peer Lending yaitu pinjam pada fintech peer-to-peer lending yang terdaftar di OJK, pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan, pinjam untuk kepentingan yang produktif dan pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda, dan risikonya.
Informasi mengenai daftar entitas fintech peer to peer lending yang terdaftar atau memiliki izin dari OJK dapat diakses melalui www.ojk.go.id. Sampai Februari 2019 ini sudah ada 99 perusahaan fintech peer to peer lending yang terdaftar dan berizin OJK. (ist)