Satpol PP Denpasar Gelar Sidang Tipiring Terkait Pelanggaran Perda KTR

(Baliekbis.com), Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menggelar siding Tindakan Pidana Ringan (Tipiring) berdasarkan hasil temuan sidak pelanggaran Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dilakukan bersama Tim Pembina dan Pengawas KTR Kota Denpasar di bulan September 2022.

Sidang dilakukan di Pengadilan Negeri IA, Denpasar, Rabu (28/9) kepada 5 orang pelanggar Perda KTR yang kedapatan merokok di kawasan RSUD Wangaya dan taman bermain anak di Lapangan Puputan Badung, Denpasar. Seluruh pelanggar dijatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp 50.000.

Salah satu Petugas Satpol PP Kota Denpasar, Gusti Putu Hendrawan, SH. menyampaikan bahwa sidang ini dilakukan bukan untuk mencari kesalahan, namun untuk menegakan Perda No 7 Tahun 2013 Kota Denpasar tentang KTR dan secara tidak langsung untuk memberi pemahaman kepada masyarakat untuk tidak merokok di tempat umum atau tempat lainnya yang ditetapkan sebagai KTR.

“Setelah sidang, pelanggar kami berikan arahan agar tidak melakukan pelanggaran terhadap Perda KTR di kemudian hari,” ujarnya. Gusti Putu Hendrawan juga menyampaikan bahwa masyarakat yang terganggu dengan adanya orang merokok di kawasan tanpa rokok dapat menyampaikan keluhannya ke website PRODENPASAR agar Satpol PP dapat menindaklanjuti hal tersebut.

“Kedepannya kami akan terus melaksanakan sidak di berbagai jenis kawasan dengan harapan masyarakat akan semakin sadar dan taat dengan aturan yang ada. Sidak juga akan kami lakukan kepada pengelola kawasan yang tidak taat, misalnya dengan menyediakan tempat khusus merokok di dalam gedung atau melakukan pembiaran pengunjungnya merokok di kawasan tanpa rokok,” ujarnya. (ist)