Satpol PP Gianyar Gelar Sosialisasi dan Sinergitas Pemantapan Peran Linmas
(Baliekbis.com), Pemerintah Kabupaten Gianyar melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar mengadakan Sosialisasi dan Sinergitas tugas-tugas Satpol PP dengan OPD terkait dan Desa/Kelurahan tentang Pemantapan Peranan Linmas di Kabupaten Gianyar, Rabu (27/11) di Ruang Pertemuan Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan UMKM (PLUT-KUMKM).
Sosialisasi ini dihadiri Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Gianyar, OPD terkait dan Desa/Kelurahan se-Kab. Gianyar.
Kepala Bidang Linmas I Wayan Narka menjelaskan, sosialisasi dan sinergitas tentang peran linmas di Kabupaten Gianyar mengacu pada peraturan yang sekarang menjadi acuan dalam pengoptimalan fungsi Linmas yakni Undang-Undang Dasar 1945, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Perbup Nomor 63 tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kelola Satpol PP.
Kepala Satpol PP dan Damkar Gianyar I Made Watha menjelaskan sebelum dikeluarkan Perbup Nomor 63 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kelola Satpol PP, Linmas atau yang sering disebut satuan pelindung masyarakat bernaung di bawah Kesbangpol dan di tahun 2019 ini di bawah naungan Dinas Satpol PP.
Linmas merupakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali dengan keterampilan untuk melaksanakan penanganan bencana serta ikut memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Lebih lanjut Made Watha menegaskan, peran dan fungsi Linmas sangat dibutuhkan di desa/kelurahan untuk mengurusi urusan dinas serta selalu berkolaborasi dengan pecalang, babinsa dan Satpol PP di Kecamatan. “Hal ini bertujuan untuk memantau dan meminimalisir permasalahan penegakan dan pelanggaran Perda di desa termasuk menyangkut kepentingan umum dan masyarakat,” terangnya.
Kedepannya diharapkan di tahun 2020 langkah kita dengan pengukuhan satu pleton dari tiap-tiap desa/kelurahan dengan jumlah 31 orang akan memaksimalkan peran Linmas di masing-masing desa/kelurahan, terutama masalah penertiban penduduk pendatang karena masing banyak penduduk pendatang yang belum melapor ke aparat desa untuk didata. (hms)