Lagi, Satpol PP Kota Denpasar Bongkar Billboard

(Baliekbis.com), Denpasar- Satpol PP Kota Denpasar kembali membongkar Billboard atau sering di sebut Papan Reklame di jalan Diponogoro Perempatan Rumah Sakit Sanglah Rabu (21/9). Pembongkaran ini dilakukan karena masa izin berlakunya sudah habis. Selain itu Pemerintah Kota Denpasar juga telah mengeluarkan Peraturan Walikota No 3 tahun 2014 tentang penataan reklame. Dalam Perda ini sudah diatur titik penempatan Reklame di Kota Denpasar.

Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Denpasar Wayan Wirawan yang memimpin pembongkaran reklame tersebut mengatakan pembongakaran papan billboard ini adalah untuk menata wajah Kota Denpasar supaya tidak keliatan kumuh dan semrawut. Ditambahkan  dalam Perda 3 tahun 2014 itu ditetapkan setiap persimpangan jalan bebas dari papan reklame. Yang boleh dipasang hanya di Led TV, dan  itu pun hanya di beberapa titik yang telah ditentukan.

Menurutnya,  dalam Perwali No 3 tahun 2014 memang ditetapkan setiap persimpangan harus bebas dari papan reklame namun sampai saat ini pihaknya belum bisa membongkar secara keseluruhan, disamping karena terkendala teknis juga ada beberapa billboard yang  masa ijin nya  masih berlaku. Sampai saat ini di Kota Denpasar papan reklame yang masih belum terbongkar sebanyak 40 buah. Namun keseluruhan papan reklame yang ada di Kota Denpasar yang sudah terbongkar sekitar 70 persen%. ‘’Untuk sisanya akan menyusul sampai masa pajak atau ijinnya habis,’’ ujarnya.

Tidak hanya itu pihaknya juga memberikan peringatan kepada semua pemilik papan reklame, agar membongkar  papan reklamenya sendiri setelah masa izinnya habis. Hal itu dilakukan agar papan reklame tidak terpajang terlalu lama.

Lebih lanjut dikatakan, Pemerintah Kota Denpasar sekarang tidak menarget pendaptaan dari pajak papan reklame sehingga tidak ada lagi izin yang dikeluarkan. Untuk ucapan hari raya dan kegiatan even yang bersifat sosial masih di maklummi. Meskipun demikian Pemerintah kota Denpasar tetap melakukan pemantauan dan  menentukan ukuran serta  titik lokasi pemasangannya sehingga tidak semrawut. (Ayu)