Satpol PP Kota Denpasar Kembali Tertibkan Pedagang Liar
(Baliekbis.com), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Denpasar menindak tegas para Pedagang Liar dan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang sembarangan berjualan diatas trotoar dan badan jalan jalanan yang kali ini mengadakan penertiban PKL di area Lapangan Lumintang dan di sebelah barat Pasar Kreneng, Senin pagi (30/1). Dimpimpin langsung Kasat Pol PP Denpasar I.B Alit Wiradana, penertiban ini berlangsung cepat dan tegas dengan menertiban puluhan PKL liar yang berjualan.
Penertiban ini menindak lanjuti laporan dari masyarakat, akan adanya PKL dan pedagan liar yang berjualan di area Lapangan Lumintang dan di badan jalan di daerah barat Pasar Kreneng dengan menutupi badan jalan dengan barang dagangannya. Untuk itu pihak Satpol PP langsung merespon dan menindak tegas para PKL liar ini, demikian disampaikan Kasat Pol PP Denpasar I.B Alit Wiradana saat di temui disela-sela penertiban. Padahal pihaknya telah melaksanakan serangkaian penertiban sekaligus sosialisasi kepada pedagang agar tidak berjualan secara sembarangan, namun ternyata tidak digubris dan masih saja banyak pedagang liar dan PKL yang membandel. Pada penertiban kali ini kita laksanakan secara represif dan terjaring 10 pelanggar dengan mengangkut barang bukti secara langsung dari para pelanggar.
Lebih lanjut Wiradana mengatakan, tindakan tegas yang dilakukan ini melihat terganggunya kenyamanan masyarakat yang sedang berolahraga di lapangan Lumintang dan masyarakat melintasi wilayah Pasar Kreneng serta membuat kemacetan di sepanjang Jalan Kamboja pada pagi harinya, disebabkan para pedagang liar ini berjualan diatas trotoar dan menggunakan badan jalan yang membuat masyarakat terganggu dan tidak nyaman. Selain itu, para pedagang liar dan PKL yang berjualan diatas trotoar dan badan jalan ini juga sudah jelas melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan melanggar Pasal 22 tentang tertib berjualan, dengan ancaman denda pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling besar mencapai 25 juta rupiah, jadi penertiban para PKL dan pedagang liar di jalan ini sudah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada, yang mana para PKL dan pedagang liar yang menlanggar ini akan disidang timpiringkan nantinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (ays)