Satpol PP Kota Denpasar Tipiring 4 Orang Pelanggar Perda
(Baliekbis.com), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Bali mengadakan sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap 4 orang pelanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Perda No 5 tahun 2015 tentang bangunan gedung di Pengadilan Negeri Rabu (21/8). Sidang yang berlangsung Pengadilan Negeri Denpasar di pimpin langsung Hakim Pengadilan Negeri DenpasarIGN Partha Bhargawa SH, dengan Panitera Sri Astitiani SH.
Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan, Penyuluhan dan Pengawasan Satpol PP Denpasar Nyoman Gede Sudana mengatakan sidang tipiring merupakan bentuk penegakan bagi pelanggar Perda Kota Denpasar. Masyarakat yang disidangkan karena melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Perda No 5 tahun 2015 tentang bangunan gedung. “Hal ini untuk memberikan efek jera bagi pelanggar Perda, agar tidak mengulangi lagi perbuatannya,” katanya.
Menurut dia, dari 4 pelanggar tipiring di antaranya 1 orang pedagang Asongan yang berjualan di perempatan Jalan di Simpang Jalan Dewi Sartika, 2 orang pelanggar penyewaan sepatu roda yang berjualan di Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung dan satu orang pelanggar IMB di Jalan Bay Pass Ngurah Rai
Dalam sidang tersebut, kata Sudana, hakim menjatuhkan sanksi yang berbeda-beda sesuai pelanggaran yang dilakukan, diantaranya pedagang Asongan dijatuhkan denda Rp 200 ribu, penyewaan sepatu roda dijatuhkan denda Rp 300 ribu dan pelanggar IMB dendanya paling besar yakni Rp 500 ribu. Sudana mengatakan kegiatan ini sekaligus sebagai ajang sosialisasi Perda, sehingga masyarakat ikut peduli dan ikut bertanggung jawab atas kelangsungan pembangunan di Kota Denpasar. Khususnya dalam menciptakan suasana yang aman, nyaman dan tertib menuju masyarakat Denpasar yang bahagia. “Maka dari itu kami akan terus melakukan sidang tipiring bagi yang melanggar sampai masyarakat paham akan pentingnya tata aturan dan keberadaan Perda,” paparnya.
Salah Satu Pelanggar Salman mengaku kapok berjualan di perempatan jalan. Menurutnya pihaknya tidak mengetahui bahwa di Kota Denpasar tidak boleh berjualan sembarangan salah satunya perempatan jalan. Menurutnya adanya peraturan itu tersebut sangat bagus karena dapat mempercantik kota, “Dari pengalaman yang saya alami menyarankan kepada masyarakat lainnya agar tidak sembarang berjualan di perempatan jalan maupun tempat lainnya yang melanggar perda,’’ pesannya. (ayu)