Satpol PP Sidak Penggunaan Aksara Bali, Banyak Pengusaha Mengaku Belum Tahu
(Baliekbis.com),Satpol PP Provinsi Bali di awal tahun 2020 ini bersama Satpol PP Kota Denpasar kembali mengadakan patroli dan penertiban pelaksanaan Pergub 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali di sepanjang Jalan Diponegoro Denpasar Barat dan operasi penertiban pramuwisata di objek wisata Bajra Sandhi Renon, Sabtu (18/1/2020).
Untuk penertiban Pergub 80 menyasar 41 toko yang berada di Jalan Diponegoro. Dari pantauan di lapangan, banyak yang mengaku belum mengerti tentang penulisan yang benar seperti apa.
Juga ditemukan ada beberapa yang salah mengeja aksara Bali yang dipasang. Kurangnya sosialisasi dan penjelasan langsung oleh aparat dinas terkait sehingga banyak yabg tidak tahu kalau penulisan aksara Bali adalah wajib harus dipatuhi.
Dewa Dharmadi, Kasat Pol. PP Bali mengatakan sosialisasi sudah sering dilakukan melalui media online, medsos, radio, televisi, dan baliho. Tapi masih saja kurang diperhatikan. Ia berharap masyarakat/semua komponen berperan aktif untuk terus menyuarakan pentingnya hal ini semua ini untuk Bali.
“Kita selaku masyarakat Bali harus menjaga kelestarian seni dan budaya Bali,” ujarnya. Kepada 41 objek sasaran diimbau untuk segera memasang Aksara Bali di atas tulisan/pelang papan nama usahanya sesuai ketentuan.
Sedangkan kegiatan penegakan Perda No. 5 Tahun 2016 tentang Pramuwisata di Objek Wisata Bajra Sandhi Renon, petugas memeriksa 6 pramuwisata yang terdiri dari 4 orang lengkap dan 2 orang pramuwisata masih dalam proses perpanjangan. Pramuwisata yang KTPP-nya masih dalam proses perpanjangan diberikan surat pernyataan. (bas)